"Itu tanpa sepengetahuan kami. Saya juga kaget, saya tahunya malah dari wartawan," kata pengacara Eddy-Syafei, Abu Yami, Rabu (2/6/2016). Abu menjadi pengacara Edy dan Syafei untuk kasus dugaan korupsi RSMY Bengkulu.
Baca juga:
- Janner Cs Kembali Diperiksa KPK
- Dugaan Korupsi RSMY, KPK Periksa Hakim Siti
- KPK Sita Bukti Kuat Dugaan Korupsi di RSMY
- KPK Tahan 5 Tsk Suap Hakim
Namun, KPK berhasil menggagalkan upaya suap tersebut dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membekuk pelaku pada Senin(25/5). Rencananya vonis bebas akan dibacakan pada Selasa (26/5) keesokan harinya. Abu mengaku terakhir bertemu dengan Edy dan Syafei terakhir adalah pada persidangan sebelumnya.
"Kami tidak pernah memberikan pertimbangan selain pertimbangan sesuai jalur hukum. Tidak pernah sedikit pun memberikan masukan jalan lain," ucap Abu.
Meski kanget, tapi Abu mengaku siap untuk memberikan keterangan ke KPK sepanjang lembaga itu membutuhkan keterangan.Di kasus OTT KPK itu, Abu bukanlah pengacara Edy dan Syafei.
"Kalau bertindak, KPK itu tidak sembarangan lho," ujar Abu.
Atas operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, diantaranya adalah Hakim Janner Purba, ditahan dengan status tersangka. Hakim Toton, ditahan dengan status tersangka. Hakim Siti Insirah, dijadikan saksi. Terdakwa korupsi Edy Santoni ditahan dengan status tersangka. Terdakwa korupsi Syafei Syarif ditahan dengan status tersangka. Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Badarudin Bachsin ditahan dengan status tersangka. [M]