BENGKULU, PB - Bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Anggota DPD RI Ahmad Kannedi menggagas 5 rekomendasi sebagai bentuk perang terhadap narkoba. Sebab, narkoba ini sudah menjadi bahaya lateb yang sudah menjadi bahaya ekstraordinary.
Lihat juga: HANI, Gepenta Buka Posko Rehabilitasi
"Menurut data BNN menyimpulkan lebih dari 5,9 juta masyarakat Indonesia menggunakan narkoba," jelas Bang Ken, di Rumah Aspirasi Tanah Patah Kota Bengkulu, Senin (27/6/2016).
Adapun rekomendasi tersebut antara lain, pertama, meminta kepada apaat hukum untuk memberikan hukuman secara maksimal bagi sindikat/ pengedar/ kurir narkoba. Kedua, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran dalam penuntasan narkoba.
Ketiga, kata Bang Ken, memutuskan komunikasi dan mengintensifkan pengawasan serta penjagaan bagi pelaku/ sindikat pengedar narkoba yang berada di Lapas. Keempat, keluarga korban atau penyalahgunaan narkoba untuk segera melakukan rehab medis. Terakhir, seluruh penggiat anti narkoba untuk terus bersama-sama berjuang melawan peredaran narkoba.
"Nanti rekomendasi ini akan kita kirim ke BNNP Bengkulu, seluruh kepala daerah, dan aparat penegak hukum," kata Bang Ken. [IC]