REJANG LEBONG, PB - Ef (34), petugas Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas II A curup, jumat (24/06) resmi ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dalam kasus pelarian Narapidana (Napi) inisial JN (34) Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang yang terjadi Selasa (21/06) lalu.
Ef dijerat pasal 221 KUHP lantaran terbukti membantu pelarian JN saat akan dijemput oleh p[etugas Mapolsek Lubuk LInggau Timur untuk kembali menjalani masa hukuman di Kota Lubuk LInggau. Baca juga: Petugas Lapas RL Ditangkap
"Ef ini terancam pidana penjara paling lama 9 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar.
Dijelaskan Chusul, untuk Je (46) Warga Desa Kepala Curup yang tidak lain adalah kerabat JN tidak terbukti ikut serta melakukan pelarian JN.
"JE ini masih berstatus saksi dan tidak kita tahan. Sebab, selama masa pemeriksaan, JE terbukti sama sekali tidak mengetahui perihal rencana JN yang akan kabur tersebut. Sedangkan, JN sudah dibawa langsung oleh Penyidik Mapolsek Lubuk Linggau Timur untuk menjalani masa hukuman di Kota Lubuk Linggau. Tidak menutup kemungkinan, JN akan mendapatkan hukuman lebih berat lantaran berupaya kabur saat akan diekskusi petugas," ujar Chusnul.
Diakui Chusnul, EF menerima sejumlah imbalan uang dalam perannya membantu pelarian JN. Ef dihubungi JN sehari sebelum hari eksekusi tiba.
"Untuk nilainya masih kita dalami, kita juga masih melakukan pemeriksaan untuk mencari duigaan keterlibatan pelaku lainnya. Sementara itu, untuk hasil tes urine EF yang positif mengkonsumsi Narkoba akan terus ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong," ujar Chusnul.
Sebelumnya, Ef (34) petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Curup Selasa sore (21/06) ditangkap petugas gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Lubuk Linggau Timur lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi kaburnya warga binaan atau narapidana berinisial JN (34) warga Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Ef diamankan setelah petugas gabungan mengamankan JN dan JE (46) paman JN. (Ifan)