Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Polres Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus YY

Rekonstruksi kasus YYREJANG LEBONG, PB - Pasca penyerahan berkas perkara milik MJE alias Ja (14), tersangka (tsk) pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YY beberapa waktu lalu, penyidik Polres Rejang Lebong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri curup kembali melakukan rekonstruksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY di halaman Mapolres Rejang Lebong, Kamis (2/6/2016) untuk mencari kebenaran tentang peran Mje atau Ja dalam aksi bejat tersebut.

Baca juga : Yuyun dan Kacamata Kuda Pemerintah

Kasat Reskrim Polres Rejang lebong, AKP Chusnul Qomar, usai memimpin rekonstruksi mengatakan, tersangka anak yang menjalani rekonstruksi tersebut ialah MJE alias Ja (13). Pada rekonstruksi ini tersangka Ja memeragakan 63 adegan, sedangkan untuk saksinya ialah lima tersangka pelaku yang berumur lebih dari 18 tahun.

"Rekonstruksi ini guna melengkapi berkas tersangka MJE alias Ja yang statusnya anak di bawah umur. Untuk pasal yang dikenakan masih sama dengan tujuh terpidana yang sudah lebih dahulu di vonis majelis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu," kata Chusnul.

Dikatakan Chusnul, tersangka MJE alias Ja ini diancam dengan pelanggaran pasal 80 ayat tiga UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76-C dan pasal 81 ayat satu serta pasal 76-d UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak.

"Kita harap, dari rekonstruksi ini, kita akan tahu peran MJE ini," ujar Chusnul.

Pantauan Pedoman Bengkulu, proses rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang lebong disaksikan JPU Arlya Noviana Adam dan Andhika dari Kejari Curup, sedangkan tersangka Ja ini didampingi pengacaranya M Gunawan.

Sebelumnya Polres Rejang lebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu. Dari 13 pelaku yang sudah ditangkap polisi ini, tujuh orang berstatus anak dibawah 18 tahun yang tertangkap lebih dahulu sudah divonis oleh PN Curup pada 10 Mei 2016, dengan hukuman 10 tahun penjara dan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.

Kemudian, pada 14 Mei 2016, salah satu tersangka yang masih buron yakni MJE alias Ja (13) menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding, sedangkan tersangka Fr masih buron dan dalam pengejaran petugas. [Ifan S]