BENGKULU, PB - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang merencanakan penghapusan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dan menyebutkan salah satunya terdapat di Bengkulu.
Baca juga: Gebrakan Helmi Membangun Bengkulu Peduli
Pernyataan yang dilansir salah satu media nasional tersebut menyatakan terdapat satu Perda di Bengkulu. "Kalau di Bengkulu laki-laki wajib pakai peci, wanita wajib pakai jilbab. Saya kira perda seperti ini bisa diterima bisa tidak. Bagaimana masalahnya, itu saja,” kata Tjahjo di beritasatu.com.
Menanggapi hal itu Wali Kota Bengkulu H. Helmi Hasan mengatakan bila Kota Bengkulu tidak memiliki perda yang sifatnya memaksa peningkatan keimanan dengan mewajibkan penggunaan jilbab dan peci sebab keimanan dan kewajiban beribadah merupakan wilayah private setiap orang.
"Saya selaku Wali Kota Bengkulu tidak pernah menerapkan perda dan memaksa warga kota untuk menggunakan jilbab dan peci. Karena hal itu (Perda-red) dinilai tidak sesuai dengan azas Pancasila yang memberikan ruang kebebasan beragama kepada warganya sebagai bentuk dari pengakuan Hak Azazi Manusia (HAM)," ungkap Helmi.
Ia juga mengaskan bila sejak dilantik tahun 2013 lalu, Pemerintah Kota Bengkulu juga tidak pernah menerbitkan Perda yang memaksa kepada pemeluk agama untuk mengenakan atribut keagamaan manapun. "Karena tingkat keimanan seseorang tidak dapat diukur semata-mata dari menggunakan jilbab dan peci, meski penggunaan jilbab merupakan tuntunan beragama hal itu menjadi kesadaran bagi setiap muslim," ungkapnya.
Meskipun Pemerintah Kota Bengkulu menolak pemberlakukan perda serupa, namun pelarang penggunaan jilbab seperti di sekolah-sekolah negeri yang terjadi di beberapa kota di Indonesia juga tidak akan dilakukan. Sebab pelarangan penggunaan jilbab merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan beragama atau juga beribadah bagi umat Islam.
"Peningkatan keimanan merupakan bagian dalam visi pembangunan, yakni program Bengkuluku Religi. Program ini untuk memotivasi warga kota dalam meningkatkan esensi atau kualitas keagamaan dengan aktif menjalankan ibadah agar ada cahaya perubahan dalam diri setiap umat beragama," ungkapnya.
Polemik ini muncul setelah insiden penutupan warung nasi oleh Satpol PP di Serang, Banten. Penutupan paksa tersebut dilakukan berdasarkan Perda larangan berjualan siang hari selama bulan ramadhan yang dikeluarkan pada tahun 2010. (Nurul Saadi)