BENGKULU , PB - Perilaku Juru Parkir (Jukir) di kawasan Jalan Soeprapto Kota Bengkulu yang mengalih fungsikan lahan parkirnya menjadi tempat jualan mendapat teguran keras dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Pasalnya, para jukir menyewakan lahan parkirnya kepihak pedagang.
Baca juga: Kuasai Badan Jalan Soeprapto, Lapak Pedagang Ditertibkan
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu, Firdaus, saat melakukan aksi penertiban lapak pedagang di lokasi tersebut. Ia menjelaskan akan segera memberikan sanksi tegas dengan mencabut Surat Perintah Tugas(SPT) Juru Parkir di kawasan Soeprapto.
"Ya, mereka bakal disanksi tegas kalau terbukti para Jukir melakukan kecurangan dengan menyewakan lahan parkirnya kepada pedagang. Kita sedang meyelidiki oknum Jukir yang melakukan kecurangan itu agar para pedagang tidak kembali berjualan di badan jalan," jelasnya.
Sementara itu, pihak Dishub mengingatkan kepada para Jukir lainnya, bila penertiban yang dilakukan pada malam ini, Selasa (28/6/2016) masih persuasif, sebagai peringatan dan juga pembinaan kepada para parkir lainnya untuk menghentikan praktek sewa-menyewa lahan parkir kepada pihak lain.
Meski demikian, Firdaus menambahkan Dishubkominfo Kota Bengkulu masih memberikan kebijakan kepada para PKL untuk berjualan di trotoar dan bukan di badan jalan sehingga tidak menggangu lalu lintas.
Untuk diketahui, para pedagang mengaku telah membayar lahan lapak sebesar Rp 50.000 per malam kepada para Jukir. Rencananya lapak dagangan warga tersebut di buka sejak pukul 19.00 WIB - 12.00 WIB (Nurul Saadi)