JAKARTA, PB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Junaidi Hamsyah. Mantan Gubernur Bengkulu yang akrab disapa UJH ini dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSMY Bengkulu tahun 2011.
"Junaidi Hamsyah diperiksa untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (7/6/2016).
(Baca juga: KPK Tahan 5 Tsk Suap Hakim)
Untuk diketahui, dalam kasus honor RSMY ini, UJH sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada pertangan tahun lalu. Pasalnya, ia merupakan pejabat berwenang yang menerbitkan SK Gubernur Z 17 Tahun 2011 sehingga ada pembenaran untuk pembagian uang jasa tim pembina termasuk untuk gubernur sebesar 16 persen dan wakil gubernur sebesar 13 persen.
Kendati demikian, kasus yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar itu terhenti di Mabes Polri pasca ia ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, PN Bengkulu telah menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa dalam kasus yang sama.
Selain UJH, KPK juga memeriksa hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Siti Insiroh serta Sugiharto yang merupakan supir Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga hakim Tipikor PN Bengkulu Janner Purba. Pihak swasta bernama Ruzian Mizi juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Sekedar mengingatkan, dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Selanjutnya, dua orang terdakwa yang melakukan penyuapan yakni mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Umum Edi Santroni. [GP]