Lihat juga:
- Revisi UU Pilkada Jangan Diskriminatif dan Soal Revisi UU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PKS Masih Kompak
- Revisi UU Pilkada, Sanksi Politik Uang Harus Tegas dan evisi UU Pilkada, Jokowi Setuju Dengan Catatan
Dalam poin itu diesebutkan bahwa, calon yang tidak dapat ditemui saat masa verifikasi, maka pasangan calon bisa menghadirkan pendukungnya itu ke kantor kelurahan dalam waktu 3 hari sejak tak dapat ditemui. Jika tidak, maka dukungan gugur.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2016), mengatakan secara prinsip, verifikasi faktual untuk calon independen tidak ada yang berubah sebelum atau sesudah UU Pilkada direvisi.
"Substansinya sama, nggak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari," kata Sumarno.
Dia mencontohkan dalam Pilgub DKI tahun 2012 lalu, jika saat diverifikasi oleh petugas si pendukung tidak ada di rumah, maka pasangan calon bisa menghadirkannya ke kantor kelurahan. Atau, seluruh pendukung dikumpulkan di satu tempat dan diverifikasi sekaligus.
"Kalau misal yang bersangkutan tetap tidak bisa datang juga, maka yang bersangkutan diberi waktu datang ke kantor kelurahan (PPS/Panitia Pemungutan Suara)," ujarnya.
Lanjutnya, soal klausul 3 hari seperti diatur di UU Pilkada yang baru disahkan, Sumarno belum bisa memastikan apakah sebelumnya juga ada klausul 3 hari. Tapi yang jelas, pada faktanya nanti di lapangan verifikasi itu 'fleksibel' dalam 14 hari.
"Misal saat masa verifikasi pendukung pasangan calon mau pergi ke luar kota, dia bisa pro aktif. Datang saja ke kantor kelurahan minta diverifikasi lebih dulu," ucap Sumarno.
Intinya verifikasi faktual itu dilakukan pada masa 14 hari. Basis verifikasi adalah per kelurahan. "Nanti kelurahan mengumumkan 14 hari masa verifikasi itu," pungkasnya. [ZE]