BENGKULU SELATAN, PB - Lantaran tak sabar menunggu enam bulan setelah pelantikan untuk melakukan mutasi di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan, akhirnya mutasi yang digelar oleh Bupati Bengkulu Selatan kembali dibatalkan oleh KASN.
Hal iItu bukan pertama kali, sebelumnya mutasi Sekretaris Dinas Koperindag BS menjadi staf ahli juga dibatalkan oleh KASN. Baca juga: Mutasi Dibatalkan 3 Kali, Baperjakat Tidak Berfungsi dan Belum 6 Bulan Jabat Bupati, Mutasi Dirwan Dibatalkan KASN
Terbaru adalah pencopotan Ahmat Waif dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga BS dibatalkan oleh KASN. Itu setelah Ahmad Waif tidak terima lantaran dicopot dan ditugaskan sebagai guru di SMPN 12 Bengkulu Selatan.
Dalam putusan KASN yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi merekomendasikan Bupati Bengkulu Selatan untuk mengembalikan Ahmad Waif ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Dikpora Bs paling lambat 2 minggu setelah Surat dari KASN diterima.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mengaku belum menerima surat dari KASN. "Belum ada itu, sampai sekarang saya belum terima surat dari KASN," ujar Dirwan. Baca juga: Mutasi Amburadul, DPRD Bengkulu Selatan Bakal Panggil BKD. (Apdian Utama)