Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terkait Suap 1 Miliar, Toton Kembali Diperiksa KPK

Hakim Toton'JAKARTA, PB - Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 23/5 di Bengkulu, KPK kemudian memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton. Ia bersama hakim Janner Purba diduga menerima suap Rp 650 juta dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Syafei Syarif.

Dalam proses pemeriksaan sebelumnya kepada kedua terdakwa kasus RSUD M Yunus tersebut, disebutkan total suap yang dijanjikan sebesar Rp 1 miliar. Untuk memnggali bukti tersebut KPK kembali memeriksa Toton untuk dimintai keterangan terhadap tersangka Edy. "Pemeriksaanya untuk tersangka ES," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Baca juga: 

Selain Toton, untuk tersangka Edy, KPK juga memanggil 3 saksi lain, yakni mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus bernama Safri, serta dua orang swasta bernama Ariyanto dan Murni.

Sementara itu pengacara Edy dan Syaefi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu, Abu Yamin mengaku tak tahu jika kliennya nekat menyuap hakim. Abu yang di kasus OTT bukan merupakan pengacara keduanya menyatakan siap jika KPK sewaktu-waktu membutuhkan keterangannya.

"Itu tanpa sepengetahuan kami. Saya juga kaget, saya tahunya malah dari wartawan. Kami tidak pernah memberikan pertimbangan selain pertimbangan sesuai jalur hukum. Tidak pernah sedikit pun memberikan masukan jalan lain," kata Abu.

Sebelumnya, Janner dan Toton diketahui kerap berpasangan dan sudah membebaskan 10 orang terdakwa perkara korupsi di PN Bengkulu selama periode 2015-2016. KPK juga sudah menyita mobil Toyota Fortuner milik Janner Purba.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.

Kasus tersebut berawal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus termasuk honor Gubernur Bengkulu saat itu Junaidi Hamsyah.

Padahal SK itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas yang menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

KPK menyangkakan Janner dan Toton berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Badaruddin Amsori Bachsin disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sehingga ia diduga sebagai penerima sekaligus pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Syafri Syafii dan Yunus Edi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. [M]