Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tsk YY, Jaksa Cantumkan Pasal 340 KUHP

kejari curupREJANG LEBONG, PB - Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo SH mengungkapkan jika Berkas Perkara 5 Tersangka (tsk) pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap YY (14) Warga DEsa Kasie Kasubun yang berstatus dewasa telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Curup.

Simak juga:

Hukum Berat Tsk Pemrkosa YY, Jaksa Gali Pasal Lain

Sambut Ramadhan, Wali Kota Santuni Lansia dan Kelurarga YY 

7 Pemerkosa YY di Vonis 10 Tahun Penjara dan 6 Bulan Pelatihan Kerja

Belajar Dari Kasus YY, DPR: UU Kita Perlu Diubah

Jika tidak ada halangan, kelima tsk tersebut diantaranya To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) dan Za (23), warga Dusun V Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) ini akan resmi dilimpahkan kepadaJPU oleh penyidik Polsek PUT usal idul fitri 1437 Hijriah mendatang.

Diakui Eko, semula BP ke lima tsk tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik oleh JPU lantaran dinilai belum lengkap. "Mulanya, kita pelajari berkas tersebut. Kami menilai jika perbuatan ini diduga sudah termasuk dalam aksi pembunuhan berencana. makanya kita meminta kepada penyidik untuk kembali menggali unsur pasal 340 KUHP dalam kasus ini. Saat ini, berkas 5 tsk ini selain di ancam pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak juga diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Eko.

Dikatakan Eko, 5 Tsk ini di gabung menjadi 1 berkas perkara. Za dinilai sebagai otak atau dalang dari perbuatan bejat ini. "Kita lihat saja nanti putusan hakim bagaiman setelah menelaah serta mempelajari fakta - fakta persidanga, jika 340 KUHP terbukti maka hukuman 5 tsk ini akan lebih berat dari sebelumnya yang hanya diancam maksimal 20 tahun penjara," ujar Eko.

Diharapkan Eko, masyarakat dapat tenang menghadapi jalannya proses hukum yang tengah dilangsungkan. Diapsatikannya petugas telah bekerja semaksimal untuk memberikan hukuman dan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban. "Keputusanberapa hukuman yang akan diganjar kepada 5 tersangka ini ya tetap tergantung Hakim di pengadinan nanti. KIta sudah maksimal," ujar Eko.

Ditambahkan Eko, selain BP 5 Tsk berstatus dewasa ini, usai lebaran nanti juga akan dilimpahkan BP milik Ja (13) Tsk lainnya yang masih berstatus di bawah umur. "Jadi usailebaran ini, 5 tsk dewasa dan Ja yang masih berstatus anak - anak akan dilimpahkan kepada kita beserta barang bukti oleh penyidik Pollsek PUT," tegas Eko. (Ifan)