BENGKULU, PB - Langkah penertiban kawasan Pantai Panjang kembali dilanjutkan. Dinas Pariwisata Kota Bengkulu beserta Satpol PP dan Dishubkominfo Kota Bengkulu menertiban puluhan warung remang-remang (warem) yang ada di kawasan pantai. 1 unit alat berat, bouldoser diturnkan untuk menghancurkan warem dan pondok ilegal ditempat tersebut, Kamis (9/6/2016).
Baca juga: 10 Wareng Pantai Panjang Dirobohkan dan Penataan Warem Pantai Panjang Tanggung Jawab Dinas Pariwisata serta Pedagang Pantai Panjang Resahkan Warem
Saat penertiban berlangsung, salah seorang pedagang Sugianto (55), warga Kelurahan Lempuing melakukan aksi protes saat pondokan miliknya dirobohkan oleh Tim Gabungan. Dirinya mengaku memiliki izin serta tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait adanya penertiban tersebut.
"Ya, saya tidak terima kalo pondok milik saya ini dirobohkan oleh petugas sebab saya memiliki izin dari Dinas Pariwisata rugi lah saya kalo dirobohkan seperti ini, kalo sudah roboh siapa yang bertanggung jawab, lagian tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak ini," ungkap Sugianto dengan jari menunjuk petugas.
Menanggapi aksi protes para pedagang Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Toni Elfian menjelaskan bahwa surat pemberitahuan telah dilayangkan kepada para pedagang tetapi tidak diindahkan. Saat penertiban kali ini sebagian pedagang ada yang berupaya untuk membongkar sendiri.
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan dan saya rasa tidak ada lagi alasan para pedagang untuk tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak kami, dan ada juga pedagang yang telah membongkar sendiri bangunannya selain itu sasaran yang kami robohkan adalah warem dan pondok yang tertutup sehingga dapat mengundang para pengunjung untuk berbuat maksiat", kata Toni
Ia mengatakan penertiban ini dilakukan guna untuk menata Pantai Panjang agar menjadi lebih indah dan layak dinikmati sebagai tujuan destinasi. "Sebenarnya penertiban ini untuk menata pantai ini agar bisa dinikmati oleh pengunjung. Serta warung yang ada tidak menyalahi ijin yang diberikan," jelas Toni Elfian.
Pasalnya, dalam razia sebelumnya, Tim Gabungan Sita Miras dan Tuak di Pantai Panjang. Dinas Pariwisata telah memberikan peringatan kepada seluruh pedagang di kawasan Pantai Panjang untuk tidak menyalah gunakan izin dari pihaknya dengan membuat warem yang disinyalir menjadi lokasi maksiat dan jualan miras. [Nurul Saadi]