BENGKULU SELATAN, PB - Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan pasal 81 ayat (2) mengatur tentang orang yang berhak memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal berusia 17 tahun. Dengan demikian, bagi yang masih berusia kurang dari 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).
Lihat juga: Tabrak Lari, Pelajar Tewas dan Adu Kambing, Pelajar SMAN 5 Manna Tewas
Untuk itu Sat Binmas Polres Bengkulu Selatan melakukan sosialisasi dan penyuluhan aturan tersebut kepada masyarakat dengan cara berkeliling beberapa sekolah di Bengkulu Selatan dengan menggunakan bus kamtibmas.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Binmas Polres BS AKP Arie Yansyah, terlebih kepada pelajar masih banyak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Pada kesempatan kunjungan ke sekolah dirinya menyampaikan peraturan lalu lintas kepada para pelajar. Karena masih banyak pelajar dan masyarakat umum yang belum memahami peraturan lalu lintas secara utuh.
Di samping masalah lalu lintas, pada kesempatan tersebut rombongan kasat Binmas juga melakukan penyuluhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menjauhi tindakan kriminalitas seperti narkoba, kenakalan remaja dan tindakan melawan hukum lainnya.
"Usia 17 tahun itu emosionalnya rata-rata masih labil, sehingga perlu banyak mendapat pencerahan. Itu juga yang menjadi dasar kenapa orang yang masih berusia di bawahh 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai kendaraan," demikian Kasat Binmas. (Apdian Utama)