BENGKULU SELATAN, PB - Setelah melalui proses musyawarah bersama antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan, Bagiak Kesra Pemkab Bengkulu Selatan, MUI dan Kantor Urusan Agama se Bengkulu Selatan akhirnya besaran nominal zakat fitrah jika digantikan dengan uang behasil ditetapkan.
Lihat juga: Zakat Fitrah RL Rp 33 ribu
Rapat sepakat menetapkan besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan harga dan jenis beras. Yakni Rp 22 Ribu, Rp 25 Ribu dan tertinggi Rp 28 ribu. Jika dibanding dengan tahun lalu, mengalami kenaikan Rp 2 ribuper jiwa.
Dijelaskan Kepala Kantor Kemenag BS Yasaroh Maksum, sesuai ketentuan jika pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan beras sebanyak 2,5 Kg.
"Jika dikonversikan dengan nilai uang maka itu tadi, ada Rp 22 ribu, Rp 25 ribu atau Rp 28 ribu. Tergantung dengan jenis beras apa yang kita makan. Kalau beras yang biasa kita makan beras yang paling mahal, maka bayarlah yang Rp 28 ribu, kalau beras paling rendah maka bayarlah Rp 22 ribu atau kalau menengah Rp 25 ribu. Patokan membayar zakat fitrah tersebut sesuai dengan beras yang kita makan sehari-hari," jelas Yasaroh Maksum.
Yasaroh mengingatkan umat Islam di Bengkulu Selatan untuk tidak lupa membayar zakat fitrah. Karena, lanjutnya, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap orang baik anak-anak maupun dewasa. Kecuali fakir miskin yang sesuai syariat boleh tidak bayar zakat.
Saking pentingnya zakat fitrah, rang yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan, bahkan orang yang meninggal di bulan Ramadhanpun masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. (Apdian Utama)