Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Zakat Fitrah RL Rp 33 ribu

zakat fitrahREJANG LEBONG, PB - Kementerian Agama Rejang Lebong, Kamis (16/06) akhirnya melakukan penetapan nilai zakat fitrah bagi warga Rejang Lebong menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H yaitu tertinggi sebesar Rp. 33 ribu. Ini ditetapkan setelah Kemenag Rejang Lebong melakukan rapat bersama pihak terkait di Aula Kemenag Rejang Lebong Kamis (26/6).

Baca juga: Zakat Bisa Entaskan Kemiskinan dan Baznas Salurkan Zakat Kepada Kaum Dhuafa

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Rejang Lebong, Drs H M Ch Naseh diikuti oleh perwakilan dari MUI, Organisasi Islam, STAIN Curup, Baznas, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Pengadilan Agama Curup serta bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong itu menjelaskan jika penetapan Zakat fitrah dilakukan setelah pihak terkait melakukan survei harga beras yang di jual di Kabupaten Rejang Lebong.

"Zakat Fitrah tertinggi ini untuk masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras dengan kualitas super. Sedangkan untuk kategori dua yaitu untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas sedang nilai zakat fitrahnya sebesar Rp 29 ribu dan untuk zakat fitrah masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras kualitas rendah nilai zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp 25 ribu," kata Naseh.

Sedangkan, tim melakukan survei penetapan Zakat fitrah dilakukan di 5 lokasi pasar. Diantaranya, Pasar Bang Mego, Pasar De, Pasar Atas, Pasar Kaget dan Pasar baru. "Dari hasil survei inilah nilai zakat kita tentukan dengan cara rata-rata harga," ujar Naseh. (Ifan)