BENGKULU SELATAN, PB - Meski sempat bolak-balik, akhirnya berkas kasus dugaan Korupsi dana Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) tahun 2014 di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki babak baru.
Lihat juga: Berkas Korupsi MP3KI Tiga Kali Bolak-Balik
Setelah melalui proses bertahun-tahun dan sempat beberapa kali bolak-balik Kejaksaan-Polres, akhirnya kasus yang menyeret tiga orang tersangka yakni Ta, Li dan Tr akan dinyatakan lengkap alias P21.
Hal tersebut, setelah penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan melengkapi berkas berupa keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar.
"Sudah P21, namun karena libur kemarin, makanya berkas belum kita serahkan. Secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke jaksa," singkat Risqi.
Dirinya berharap, setelah berkas dinyatakan P21. Kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau.
Sekedar mengingatkan, program MP3KI di Kecamatan Pino raya tahun 2014, dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 790 juta. (Apdian Utama)