BENGKULU, PB – Menanggapi laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan industri penggilingan Semen Merah Putih di kawasan RT 26 RW 2 Kelurahan Sumber Jaya, rombongan Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan ini, Selasa (19/7/2016).
Baca juga : Investasi Disendat Regulasi
Dalam sidak ini, dewan memberikan teguran kepada pihak perusahaan yang sudah beroperasi meski belum memiliki izin dari Pemerintah Kota. Padahal, menurut dewan, tata ruang kawasan tempat perusahaan itu berdiri bukan kawasan industri, melainkan pergudangan.
"Kawasan ini bukan untuk industri, melainkan pergudangan. Dalam sidak ini kami memberikan peringatan kepada pihak perusahaan sebelum membangun lebih besar agar pembangunan yang mereka lakukan nanti tidak sia-sia. Jangan nanti uang sudah banyak habis tidak bisa operasi karena melanggar aturan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales.
Dikonfirmasi, Ketua Tim Pengawas Lapangan Pembangunan Industri Semen Merah Putih, Dimas Aditya, mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin. Hanya saja mereka sudah melakukan pengurusan izin kepada pihak Pemerintah Kota. Ia juga mengklaim telah melakukan sidang teknis dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu dan menunggu konfirmasi selanjutnya.
Dimas menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan izin lingkungan, baik kepada pihak kelurahan maupun kepada warga. Pihaknya juga berkomitmen untuk membangun fasilitas umum untuk warga yang tinggal di kawasan tempat industri ini akan dibangun. Ia menyatakan, tim legal dari perwakilan pusat Semen Merah Putih akan didatangkan ke Bengkulu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan mereka.
"Kita sudah bertemu dengan warga sekitar dan dihadiri langsung oleh kelurahan dan perangkat setempat. Untuk ke depan setelah adanya kedatangan dewan ini tim legal dari pusat akan kita datangkan ke sini untuk mengkaji apakah yang kami lakukan ini memang melanggar aturan atau tidak sehingga pembangunannya ke depan tidak terhambat," demikian Dimas. [Nurul Saadi]