BENGKULU, PB - Guna memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak, Pemerintah Kota melalui Badan Pemberdaya Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Bengkulu mengelar sosialisasi Pengembangan Kota layak Anak (KLA) Tahun 20016 yang bertempat di Hotel Rafflesia City, Senin (18/7/2016).
Baca juga : Berita Ramadhan: Hikmah Puasa Luqman untuk Anakku, Rusdi
Kepala (BPMPPKB) Bengkulu, Diah Irianti, mengatakan, Pengembangan KLA ini merencanakan, menetapkan dan menjalankan seluruh program pembangunannya dengan memperkenalkan hak dan kewajiban anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Dengan Kriteria anak yang merupakan warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Kota Bengkulu saat ini sudah berkomitmen untuk ikut menjalankan Program KLA ini.
“Kota Bengkulu telah berkomitmen untuk mengembangkan Program Kota Layak Anak ini, dimana Program KLA ini merupakan upaya membangun, merencanakan dan menetapkan hak dan kewajiban anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik yang ada di 9 Kecamatan di Kota Bengkulu. Dengan kriteria anak warga negara dari berada dalam kandungan hingga berusia 18 tahun yang berada di Kota Bengkulu,” kata Dian Irianti.
Sementara Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk berperan aktif dan berupaya memberikan perlidungan dan pemenuhan hak anak. Menurut dia, salah satu langkah yang diperlukan untuk membuat tumbuh kembang anak itu menjadi baik adalah dengan memanifestasikan nilai-nilai religiusitas dalam diri anak.
“Jangan ada lagi anak-anak kita layaknya anak punk dimana usianya masih aktif untuk belajar tapi justru berada di jalanan. Tugas kita untuk membimbing mereka agar menjadi anak bangsa yang bermanfaat. Kita harus bersama-sama mensukseskan Bengkuluku Religius dengan adanya penanaman nilai-nilai agama kepada anak agar di masa yang akan datang mereka dapat menjadi sesorang yang diharapkan," demikian Marjon. [Nurul Saadi]