BENGKULU, PB – Adanya Peraturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang memberikan syarat wajib membaca dan menulis kepada calon siswa baru di sebuah Sekolah Dasar (SD) disikapi kritis oleh Ketua Komisi III DPRD Kota, Mardensi.
Baca juga: Erna Dorong Semua Sekolah Ujian Berbasis Komputer
Ia meminta kepada Dikbud Kota Bengkulu agar mengahapuskan syarat tersebut, sebab hal itu dapa menghambat calon siswa baru untuk mendapatkan pendidikan.
Kalau ada sarat itu, sambungnya, bisa-bisa nanti tidak ada sekolah yang mau menerima anak tersebut dan ini jusrtu merugikan anak yang tidak mendapatkan pendidikan. Padahal pendidikan membaca dan menulis merupakan tugas utama para guru.
"Mengajar anak membaca dan menulis itukan memang tugas guru, enak saja gurunya di gaji tapi tidak mau mengajar," ungkanya dengan ketus.
Menyikapi hal tersebut, Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Rosmayetti yang ditemui usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Kota membantah adanya persyaratan bisa membaca dan menulis bagi calon siswa baru di Sekolah Dasar yang ada di dalam kota.
Pihaknya juga akan terus mengawasi Sekolah Dasar agar tidak terjadi hal demikian. Rosmayetti juga memastikan akan memebrikan saksi keras jika ada sekolah yang melakukannya.
“Jadi sebenarnya tidak ada aturan atau persyaraatan yang kita berikan kepada pihak sekolah yang ada di Kota Bengkulu untuk wajib bisa membaca dan menulis bagi calon siswa di Sekolah dasar. Jika nanti Dikbud mendapat laporan atau keluhan masyarakat terkait persyaratan calon siswa baru tersebut, yah kita beri sanksi tegas” ungkap Rosmayetti. (Nurul Saadi)