REJANG LEBONG, PB - Maraknya keluhan warga soal pungutan retribusi parkir yang tak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan ditanggapi serius oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkkominfo) Rejang Lebong.
Dalam waktu dekat, Dishubkominfo akan melakukan kajian ulang soal pengelolaan parkir. Bahkan, petugas juga akan meninjau langsung sejumlah titik parkir tepi jalan yang dinilai kerap memungut lebih nilai nominal retribusi parkir.
"Sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir nilai nominal retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp. 1000. Sedangkan, untuk kendaraan roda 4 Rp. 2000," ujar Kepala Dishubkominfo Rejang Lebong, Sunan Aspriyadi.
Belakangan, Warga kerap mengeluh jika petugas parkir tepi jalan umum sering memungut retribusi Rp. 2000 untuk motor dan Rp 5 Ribu untuk mobil. "Nilai itu memang ada, tetapi diberlakukan di lokasi Khusus. Misalkan, lokasi wisata, Pasar Bang Mego," ujar Sunan.
Ditegaskan Sunan, untuk mengecek langsung kondisi itu, pihaknya telah berangsur - angsur mendatangi lokasi parkir tepi jalan. Selain mengecek, petugas juga melakukan penertiban parkir liar.
"Banyak juga lokasi yang mendadak di jadikan sebagai lokasi parkir alias parkir liar. Nah ini akan kita bubarkan. Sebab, sesuai perda, ada sejumlah titik tepi jalan umum yang tidak boleh dijadikan sebagai lokasi parkir. Misal, di depan perkantora," ujar Sunan. (Ifan)