BENGKULU, PB - Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Fa dan NM, Namun, dua tersangka, yakni Kepala Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta, Na dan FF yang menjadi kontraktor penyedia dana, mangkir kembali dari panggilan.
Padahal, proyek pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bengkulu pada tahun 2015 sebesar Rp980 juta, diduga telah merugikan negara sebesar Rp580 juta.
Ia mengkhawatirkan kasus ini status DPO (Daftar Pencarian Orang) kedua tersangka menjadi "bola panas", akan menjadi beban kinerja Kejaksaan Bengkulu. Seperti dua tersangka korupsi DPO Kejati Bengkulu, yakni Jeni dan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi.
Kedua orang ini sudah tiga kali dipanggil penyidik Kejati Bengkulu, namun tidak pernah datang, dikhawatirkan hal yang sama akan kembali terjadi terhadap dua tersangka tersebut. "Ini pemanggilan kedua, besok dijadwalkan keduanya (Na dan FF.red) kita periksa kembali," ujar
Meski demikian, ia mengakui pihaknya belum melakukan upaya intensif (paksaan-red) terhadap kedua tersangka ini, kendati pihaknya mengakui bila telah dilakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya maka para tersangka rentan melarikan diri.
"Kita belum menurunkan perintah intensif, itu kebijakan pimpinan," tambahnya.
Diketahui, dalam total anggaran tersebut DKP Provinsi Bengkulu diduga telah merugikan negara senilai Rp580 juta yan diperuntukkan untuk proyek bibit ikan. (RU)