[caption id="attachment_11197" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]
BENGKULU TENGAH, PB - Pemda Bengkulu Tengah (Benteng) tak lama lagi akan mengeluarkan edaran terkait sikap politik yang harus diambil aparatur sipil pemerintah. Edaran itu ialah berupa himbauan kepada PNS agar bersikap netral dalam pilkada mengingat tahapan Pilkada sudah dimulai.
Hal ini menyangkut 'tradisi' sebelumnya dimana kepada segenap PNS diminta agar bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon kepala daerah yang akan bertanding pada pilkada 2017 mendatang.
"Biasanya memang jelang pilkada keluar edaran dari pemda agar PNS bersikap netral dalam pilkada. Namun saat ini belum. Tapi nantinya akan segera keluar edaran itu," tukas Assisten III I Putu Sura Artika kepada PB, Rabu (20/7) di Kantor Bupati Benteng, di desa Ujung Karang.
Dijelaskan Putu, pada dasarnya berdasarkan undang-undang PNS bersikap netral dalam politik. Karena bila terlibat dalam suatu kampanye politik kelompok tertentu maka PNS tersebut dapat dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, dalam peraturan pilkada telah ditetapkan sejumlah sanksi dan hukuman yang diterima bagi siapa saja atau kelompok yang dianggap melanggar aturan pilkada.
"Yang jelas kami tidak bisa memvonis PNS begitu saja bila tidak ada bukti yang diajukan panwaslu, dan rekomendasi pihak terkait. Bila PNS itu sudah dinyatakan mendapat vonis implikasi pelanggaran pilkada maka sanksi administratif PSN akan menyusul," kata Putu.
Meski begitu, Putu tak menampik bila sebelumnya belum ada tindakan tegas terkait sanksi yang diterima PNS bila terlibat pelanggaran pilkada. Bahkan tidak ada tindak lanjut hukum terkait PNS yang sudah pernah terlibat politik aktif selama pelaksanaan Pilkada.
"Selama ini kan memang tidak ada sanksi bagi PNS yang dinyatakan terlibat, bahkan hilang begitu saja kabarnya (tanpa ada kejelasan), nah tahun ini kita coba karena aturan yang ada sudah sangat ketat. Silahkan kalau mereka (PNS) mau coba-coba?," tegas Putu. (Dedy Irawan)