Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Dia 11 Tsk Korupsi Pasar Atas

Chusnul: Satu Tsk Saat Ini Menjabat Sebagai Anggota DPRD RL

Kasat Reskrim, Polres Rejang LebongREJANG LEBONG, PB - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akhirnya membuka sejumlah Identitas para tersangka (Tsk) dalam Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas tahun anggaran 2013 yang menelan biaya Rp. 3,1 Milyar.

Baca juga: Pekan Depan, 11 Tsk Korupsi Pasar Atas Di Limpah Ke Jaksa

Tuntutan ke 11 tsk yang tergabung dalam 6 Berkas Perkara terpisah ini ada yang sudah ditetapkan sebagai tsk sejak juli 2015 lalu. Diantaranya, berkas 9 tsk yang sudah diyatakan lengkap atau P21 dari 2015 lalu yaitu berinisial HZ sebagai KPA, ED sebagai kontraktor, HE dan PR konsultan pengurus, DB dan 4 rekan lainnya sebagai Tim PHO.

Namun 2 tsk yang menyusul dan baru dinyatakan lengkap berinisial CS yang bertindak sebagai pembawa dokumen PHO dan LS sebagai PPK.

"Untuk kontraktornya saat ini memang berstatus sebagai anggota DPRD Rejang Lebong. Tetapi, saat melaksanakan proyek, ED ini belum menjabat sebagai anggota Dewan," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar.

Ditambahkan Chusnul, pemeriksaan 11 tsk ini sudah dilakukan beberapa kali mulai dari sekitar bulan Juli tahun 2015 lalu. "Pemeriksaan sudah beberapa kali kami lakukan, karena berkasnya split diperiksa sebagai saksi dan tsk, lebih dari dua kali telah dilakukan pemeriksaan," ujar Chusnul.

Saat ini, sambung Chusnul, penyidik masih menunggu sinyal dari Kejaksaan Negeri Curup yang infonya telah menetapkan jadwal pelimpahan tsk dan barang bukti pekan ini. "Jika sudah ada sinyal, maka berkas tersebut akan segera dilimpahkan," Chusnul.

Sekedar mengingatkan, pada 11 Maret 2015 lalu, penyidik Tipikor sudah sempat melakukan penggeledahan Kantor Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Rejang Lebong guna mencari barang bukti administrasi. Saat itu petugas menyita 22 dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek.

Sedangkan untuk indikasinya, diduga kuat pekejaan fisik bangunan tidak sesuai spek. Diantaranya pemasangan polding (pintu rolling) los pasar yang tidak sesuai spek. Untuk ketebalan plat polding dalam kontrak 0,80 mm. Namun yang dipasang polding dengan ketebalan 0,50 mm.

Selain itu, penggunaan besi yang tidak sesuai spek dan tidak memenuhi SNI (standar nasional indonesia, (red). Dalam kontrak besi yang digunakan mestinya merk KSTI, namun pelaksanaanya menggunakan merk lain. Harusnya besi 10 mm, dipakai besi 9,7 mm. Besi 8 mm dipakai besi 7,8 mm. Pembesian kolom 13/13 tidak dipasang tulangannya. Kemudian jarak kuda-kuda yang harusnya berjarak 1,2 meter, namun faktanya dipasang berjarak 1,4 meter hingga 1,5 meter. (***)