Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Syarat Jadi Sekdaprov Bengkulu

Lelang JabatanBENGKULU, PB - Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 mengumumkan syarat dan ketentuan umum bagi para peserta yang ingin menduduki posisi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.


(Baca juga: Dewan: Lelang Jabatan Jangan Kebablasan)


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, persyaratan tersebut antara lain:


1. Berstatus sebagai PNS.
2. Pangkat minimal Pembina Utama Muda / Golongan Rung (IV/c).
3. Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural Eselon II yang berbeda
4. Berusia maksimal 58 tahun per 1 Agustus 2016.
5. Kualifikiasi pendidikan minimal S1.
6. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II.
7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
8. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
10. Telah menyerahkan SPT Tahun 2015.
11. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) / Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada jabatan terakhir.
12. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
13. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum.
15. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.


Adapun tata cara pendaftaran dilakukan secara online melalui website Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 3-10 Agustus 2016. Setelah itu, para pendaftar juga wajib untuk melngkapi dokumen persyaratan administrasi secara lengkap ke pansel. [IC]