Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Korban Pencurian Diminta Melapor ke Polisi

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP, Sudarno, S.Sos, M (2)BENGKULU, PB - Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian untuk dapat melaporkan kasus kehilangan yang dialaminya, hal tersebut sangat membantu kinerja kepolisian dalam memetakan wilayah rawan kriminal dan juga penanganannya. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (1/7/2016).

"Silahkan melapor, apakah akibat dicuri ataupun hilang karena tercecer. Silahkan datang ke kantor polisi terdekat dimanapun untuk melaporkan kejadian tersebut. karena jika tidak dilaporkan dikhawatirkan terulang kejadian sama. Karena tidak pernah dilaporkan, polisi juga tidak tahu dan dianggap wilayah lokasi kehilangan adalah aman-aman saja," katanya.

Ia mengatakan laporan warga menjadi acuan bagi kepolisian dalam penanganan kemanana walaupun tersangkanya tidak tertangkap. Polisi akan menandai wilayah tersebut sebagai lokasi pencurian.

"Polri bisa melakukan upaya-upaya prefentif, misalnya Patroli, kunjungan dan lain sebagainya. Sehingga polri dapat melakukan langkah-langkah pengamanan agar berikutnya mengurangi potensi atau juga mencegah terjadi berbagai tindak pidana," terangnya.

Ia juga menerangkan bila upaya pelaporan tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat yang kehilangan barang berupa lapotop, handphone, dan dokumen penting lainnya.

"Bila ada dokumen penting tersimpan dah hilang seperti video pribadi, atau dokumen lainnya yang bersifat rahasia, namun pelaku menggunggahnya ke internet tentu akan membahayakan bagi korban dan juga nama baiknya. Namun jika sudah ada laporan setidaknya, korban bisa memiliki alibi hukum bahwa bukan dirinya yang menyebarkan dokumen tersebut," ungkapnya.

Syarat untuk melaporkan, sambungnya, cukup datang ke kantor kepolisian terdekat. Cukup membawa KTP, dan memahami kronologis kejadiannya. Korban yang melaporkan akan dierikan surat tanda bukti lapor dimana perkembangan kasusnya dapat dipantau.

"Kalau kasusnya sudah berjalan, polri juga berkewajiban untuk memberikan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan kasusnya. Apakah kasusnya terungkap maupun tidak terungkap. Selain itu kewajiban polri menindaklanjuti hasil lapor dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," tutupnya. [Zefpron]