Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Masih Butuh 13 Juta Rumah, Presiden Dorong Pemda Pangkas BPHTB

PerumahanJAKARTA, PB - Presiden Joko Widodo mengemukakan Indonesia masih membutuhkan 13 juta rumah menengah ke bawah. Karena itu, ia pun memdorong agar pemerintah daerah (pemda) untuk memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


"Harus ada sebuah insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang, sehingga mereka tidak mendirikan justru propertinya di Malaysia, di Singapura, di Vietnam karena di sana ada insentif-insentif itu," kata Presiden Jokowi.


Menurutnya, angka BPHTB yang rata-rata maksimum 5% itu bisa dipangkas agar Indonesia lebih kompetitif. "Bisa nanti lewat Peraturan Gubernur, bisa kalau kewenangan di Bupati Peraturan Bupati, kalau di kota berarti Peraturan Wali Kota," tuturnya.


(Baca juga: 13,5 Juta Keluarga Belum Punya Rumah)


Dia yakin pemangkasan BPHTB itu tidak akan mengurangi pendapatan Pemda. Karena ini hanya dilakukan di komplek-komplek tertentu, tidak keseluruhan BPHTB untuk semua lahan langsung dijadikan seperti yang diinginkan.


"Kalau ini bisa kita lakukan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan, karena kita sudah mulai melihat ini masalahnya hanya masalah competitiveness kita yang dibandingkan negara lain memang kurang," paparnya.


Dukung DIRE
Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam paparannya menyampaikan kegunaan DIRE sebagai instrumen keuangan dalam menghimpun dana masyarakat untuk mall yang besar, kompleks properti, dan sebagainya.


“Kalau sudah jadi, PBB-nya sudah terima, BPHTB-nya Bapak sudah terima, kompleks ini bisa disekuritisasi, semacam itu (DIRE),” papar Darmin.


Disekuritisasi itu, lanjutnya, untuk dijual dalam unit-unit kecil kepada masyarakat sehingga dana kemudian cepat terkumpul kembali dan bisa diinvestasikan lagi untuk kebutuhan lain.


“Oleh karena itu, DIRE sekaligus merupakan tempat penempatan, wadah penempatan dana, dia (DIRE) juga sekaligus merupakan percepatan pembangunan properti. Dan ini berlaku hanya untuk komplek real estate,” ungkap Darmin.


Sementara itu, untuk infrastruktur seperti jalan tol, sebetulnya bisa disekuritisasi, tapi tidak dengan DIRE, karena jalan tol itu tidak ada pengertian dijual di situ, undang-undangnya tidak memperbolehkan.


“Tapi dia tetap bisa disekuritisasi dengan cara yang sama namanya efek beragun aset. Jadi, tetap dua-duanya berjalan dengan baik. Jadi kembali lagi ini pada pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, jalan tol adalah efek beragun aset,” tutur Darmin. [GP]