[caption id="attachment_30181" align="alignleft" width="300"] Ist/Murman Effendi[/caption]
BENGKULU, PB - Setelah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears, mantan Bupati Seluma Murman Effendi masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Sayangnya, sejak ditetapkan sebagai DPO belum lama ini, keberadaanya hingga kini belum juga diketahui.
Menyikapi hal itu, Pengamat Hukum dari Universitas Hazairin (Unihaz) Sapuan Dani menilai kejaksaan terkesan kurang serius untuk melakukan pencarian tsk korupsi.
“DPO itu seorang narapidana yang jelas-jelas sudah diputus bersalah oleh hakim yang mestinya wajib menjalani hukuman. Kejaksaan yang mempunyai bidang intelijen dan bagian eksekusi harus bekerja maksimal untuk melacak, menemukan dan menangkap para DPO,” demikian Sapuan, saat ditemui pedomanbengkulu.com, Kamis (21/07).
Terpisah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono mengatakan bila yang bersangkutan (Murman Efendi) hingga kini belum memenuhi panggilan para peneggak hukum. Padahal telah dilakukan tiga kali panggilan oleh penyidik.
"Undang undang memungkinkan pasal 21 KUHAP dapat melakukan penahanan, namun tidak harus sama. Sesuai pelanggaran aturan hukumnya, kalau jadi DPO itu urusan penyidik. Kan ada intelijennya," terang Ali.
Dengan demikian, dirinya menugaskan agar intelijen dapat meningkatkan kinerjanya. Sehingga, hal tersebut tidak dipandang negatif dihadapan mata masyarakat.
Diketahui, sejak kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Murman Effendi tidak pernah lagi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejati. Tsk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen 2007, juga disebutkan merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Sebelumnya, Murman juga divonis dua tahun penjara oleh KPK karena terbukti telah menyuap anggota DPRD Seluma terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Infrastruktur Kabupaten Seluma 2010-2011. (RU)