REJANG LEBONG, PB - Su (27), Narapidana (Napi) kasus Perampokan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Curupo, kamis siang (30/06) akhirnya dijemput petugas Polres Rejang Lebong. Baca juga:Petugas Lapas Resmi Jadi Tsk
Ini menyusul insident penusukan Rizki Mardiansyah (23), petugas Lapas (Sipir) yang dilakukanSu di dalam Lapas Kelas II A rabu (298/06) lalu. Su kembali diperiksa atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang belakangan diketahui dipicu oleh rasa kesal Su atas teguran yang dilayangkan oleh korban.
"Su ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus perampokan yang dilakukannya di 5 TKP. Saat ini, Su kembali kita periksa uyntuk memepertanggungjawabkan perbuatannya menusuk petugas Lapas," ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Polres REjang Lebong, Ipda Renggi CSR.
Dikatakan Renggi, dari hasil pemeriksaan sementara, kronologis peristiwa p[enusukan bermula saat Su akan membeli rokok di warung dalam lapas. Saat itu, korban sedang bertugas jaga melihat Su menggunakan celana pendek. Padahal, di dalam lapas ada larangan menggunakan celana pendek. Tak pelak, korban kahirnya menegur Su. Tak terima, Su kembali ke dalam Sel dan mengambil sendok yang ujungnya telah diasah sehingga tajam.
"Setelah itu, Su kembali mendekati Rizki dan langsung menusuknya menggunakan sendok di bagian lehernya hingga terluka," ujar Renggi.
Dikatakan Renggi, untuk saat ini Su tetap akan menjalani hukumannya dari kasus yang terdahulu, hanya saja Su juga akan tetap menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong terkait aksi nekat yang dilakukan Su. "Nanti kita akan tahu apa motif perbuatannya untuk memeperjelas pasal apa yang akan kita jerat," ujar Renggi. (Ifan)