Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ombudsman Tangani Laporan Sekolah Jualan Seragam

13718669_915692455208191_2012004955199372490_nBENGKULU, PB - Berdasarkan Peraturan Nomor 17 tahun 2010, setiap sekolah dilarang untuk menjual seragam sekolah kepada siswa. Tak sejalan dengan hal itu, SMP Negeri 7 Kota Bengkulu dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu lantaran menjual seragam sekolah beserta atributnya yang nilainya mencapai Rp1.070.000.

"Hari Pertama Masuk Sekolah di Kota Bengkulu Kondusif"

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat, mengatakan, salah seorang orangtua siswa melaporkan hal ini kepada pihaknya lantaran keberatan dengan ketentuan tersebut. Orangtua yang harus mereka rahasiakan identitasnya itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu keberatan.

"Karena berdasarkan laporan yang kami terima harganya lebih mahal daripada yang berlaku di pasaran," kata Irsan.

Dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kota Bengkulu Khaidir membantah bahwa pembelian seragam itu diwajibkan kepada siswanya. Namun ia tak menampik adanya seragam yang dijual di sekolah.

"Memang sejak tahun lalu sekolah kita menjual seragam sekolah dan atribut untuk siswa baru tetapi kita tidak mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di sekolah. Ya silahkan saja jika wali murid ingin membeli seragam dari luar," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu wali murid sebab seragam yang dijual oleh pihak sekolah untuk siswa tersbut dapat dilakukan pembayaran dengan dicicil. Dari 242 siswa baru, sebanyak 70 siswa telah membeli seragam di sekolah ini.

"Kita akan segera panggil walimurid untuk menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi," tutupnya. [Nurul Saadi]