REJANG LEBONG, PB - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar atas tahun anggaran 2013 yang dilakukan oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) akhirnya tuntas dikerjakan penyidik.
Lihat juga: Pelimpahan Tsk Korupsi Komputer Diknas Masih Menggantung
Rencananya, 11 Tersangka berikut Barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Curup perkan depan setelah sebelumnya Berkas Perkara 11 tersangka ini dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.
"Kita sudah atur jadwal pelimpahan berkas dan tersangka beserta barang bukti yaitu pekan depan. ini sesuai kesepakatan antara kita dan pihak Kejaksaan Negeri Curup," ujar Kapolres RL, AKBP Dirmanto SH.S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar.
Disisi lain, diakui Chusnul, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, 11 orang yang meliputi Kontraktor, Tim PHO, serta sejumlah PNS di lingkungan dinas perindustrian dan perdagangan ini memang tidak dilakukan penahanan. Ini menyusul 11 Tsk tersebut berkelakuan baik dan selalu memenuhi panggilan penyidik tepat waktu.
"Kita sudah lengkapi semua berkas perkara," ujar Chusnul.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo SH.S.Ik membenarkan jika pekan depan, 11 Tsk dan barang bukti kasus dugaan korupsi pasar atas ini akan segera dilimpahkan. "Insya Allah Pekan depan," ujar Eko.
Terkait 11 Tsk tersebut nantinya akan dilakukan penahanan atau tidak saat usai dilimpahkan kepada Jaksa, Eko menjawab agar pihak media menunggu jadwal pelimpahan tersebut. "Kita lihat saja nanti saat pelaksanaan pelimpahan. Tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan penahanan," ujar Eko.
Sekedar mengingatkan, pada 11 Maret 2015 lalu, penyidik Tipikor sudah sempat melakukan penggeledahan Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan RL guna mencari barang bukti administrasi.
Saat itu, petugas menyita 22 dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek. Sedangkan, untuk indikasinya, diduga kuat pekejaan fisik bangunan tidak sesuai spek. Diantaranya pemasangan polding (pintu rolling) los pasar yang tidak sesuai spek. Untuk ketebalan plat polding dalam kontrak 0,80 mm. Namun yang dipasang polding dengan ketebalan 0,50 mm.
Selain itu, penggunaan besi yang tidak sesuai spek dan tidak memenuhi SNI (standar nasional indonesia, (red). Dalam kontrak besi yang digunakan mestinya merk KSTI, namun pelaksanaanya menggunakan merk lain. Harusnya besi 10 mm, dipakai besi 9,7 mm. Besi 8 mm dipakai besi 7,8 mm. Pembesian kolom 13/13 tidak dipasang tulangannya. Kemudian jarak kuda-kuda yang harusnya berjarak 1,2 meter, namun faktanya dipasang berjarak 1,4 meter hingga 1,5 meter. (Ifan)