REJANG LEBONG, PB - Hingga saat ini, penyidik tindak pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli soal pengelolaan keuangan dan saksi ahli tindak pidana yang didatangkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN).
"Saat ini, kita masih menunggu hasil pemeriksaan kedua saksi ahli tersebut untuk melengkapi berkas perkara 6 tersangka (tsk) yang sudah kita tetapkan untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH.S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar SH.
Dijelaskan Chusnul, kegiatan pengadaan komputer dinas Pendidikan RL tahun anggaran 2010 lalu senilai Rp. 3,5 M. "Pengambilan keterangan saksi ahli dilakukan guna mempertegas adanya kerugian negara yang timbul senilai Rp. 800 juta dari pagu kegiatan pengadaan komputer senilai Rp 3,5 Milyar," ujar Chusnul.
Diakui Chusnul, sebelumnya, Berkas Perkara ke enam Tsk tersebut memang sempat bolak–balik antara penyidik dan JPU Kejaksaan Negeri Curup. Ini disebabkan adanya sejumlah kekeurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Insya Allah, kalau ini sudah kita lengkapi, ke enam Tsk akan segera bisa kita limpahkan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Curup untuk segera menjalani persidangan Tipikor di Bengkulu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Chusnul.
Sebelumnya penyidik telah mendatangi dan mengambil keterangan dari direktur PT Kusumo Megah Jaya Sakti selaku distributor tempat CV Wijaya Perdana yang merupakan pihak kontraktor pembeli komputer dalam proyek tersebut.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi jika panitia pengadaan dalam menentukan harga pembelian komputer atau HVS tidak menggunakan harga pembanding melainkan mengacu kepada Engenering Estimate (EE). Sementara EE sendiri tidak dibenarkan digunakan dalam pelaksanaan proyek pengadaan. EE hanya digunakan pada pelaksanaan proyek fisik pembangunan. Seperti gedung, jalan dan sebagainya.
Atas kondisi itu, Penyidik dan BPKP Bengkulu sepakat telah terjadi kerugian negara senilai Rp. 800 juta dari pengadaan komputer tahun 2010 dengan pagu nilai Rp. 3,5 Milyar. Bahkan, saat investigasi dilaksanakan antara penyidik dan BPKP bengkulu di 21 sekolah penerima, komputer–komputer tersebut banyak yang tidak dapat digunakan. Setiap 1 sekolah menerima 19 unit komputer. Rinciannya, 1 komputer server dan 18 komputer klien.
“6 Tsk yang kita tetapkan pada Oktober 2014 lalu yaitu 5 diantaranya adalah panitia lelang berinisial HA, AL, AS, ZA dan YU. SEdangkan, 1 orang merupakan PPTK kegiatan tersebut berinisial AD. Saat ini mereka semua masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Chusnul. (Ifan)