JAKARTA, PB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Saat ini RUU Pemilu masih digodok di pemerintah. Masih perlu diputuskan di kabinet," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dalam pembahasaan RUU ini, pihaknya akan tetap mendengar masukan dari partai politik (Parpol). Hal tersebut juga menanggapi usulan Partai NasDem yang meminta ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 7 persen.
(Baca juga: Nasdem Tetap Pilih Proporsional Terbuka dan PT 7 Persen)
Menurut Tjahjo, RUU Pemilu harus dapat menjaga kedaulatan partai politik dan rakyat secara bersamaan. Selain itu juga mempertimbangkan seluruh usulan baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam pemilu serentak nantinya.
Mengenai kewenangan partai politik untuk mencari calon anggota legislatifnya sendiri, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu merupakan hak partai dengan segala prosesnya. Semakin modern tentunya semakin transparan prosesnya.
"Kita kembalikan ke Parpol lah rekruitmennya. Harus ada psikotes, harus tahu rekam jejaknya. Sama kaya jadi polisi dan tentara," jelasnya. [GP]