BENGKULU, PB - Terdakwa mantan Kepala Dinas PU Seluma Herwansyah melakukan pembelaan (Eksepsi) dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis (21/07/2016). Namun Majelis Hakim menolak pembelaan Hermasyah.
Kasus ini terkait, proyek yang dianggarkan pada tahun 2013 sebesar Rp 1,2 miliar tersebut terindikasi adanya pengurangan volume pekerjaan serta kelebihan bayar. Perbuatan terdakwa bersama dengan panitia lelang menimbulkan penghitungan kerugian Rp 444,8 juta .
Dengan keputusan tersebut, pihak pengacara terdakwa merasa berkecil hati atas keputusan tersebut.
"Kita sangat kecewa, atas keputusan ini. Namun kita tindak lanjuti, apakah memang dakwaan ini dapat dibuktikan. Karena kami melihat semua dakwaan yang disusun itu tidak ada cukup bukti yang dilakukan. Untuk mendudukan klien kita dalam terdakwa," ujar Nalzian, SH selaku Pengacara Hukum Terdakwa.
Untuk itu nantinya dalam sidang lanjutan perkara, tim pengacara hukum terdakwa akan menghadirkan saksi keringanan untuk terdakwa yang akan berlangsung pada Kamis (28/07) mendatang.
Dalam dakwaan jaksa menguraikan, kasus ini berawal terdakwa Herawansyah dalam melaksanakan tugas sebagai Pengguna Anggaran (PA) melimpahkan kewenangannya selaku PA kepada Kuasa Pengguna Aanggaran (KPA) dengan mengusulkan Achmadin selaku sekretaris Dinas PU.
Usulan itu disetujui oleh Bupati Seluma. Tahun 2013, Dinas PU Seluma memiliki anggaran Rp 1,28 miliar untuk pekerjaan peningkatan jalan Nanti Agung-Dusun Baru.
Dalam pengajuan tersebut, terdakwa tersandung atas pelelangan proyek tersebut. Walaupun sudah melakukan pelimpahan Kuasa Pengguna Anggaran namun terdakwa tetap mengambil alih peranan tersebut. Terdakwa menimbulkan kerugian Rp 444,8 juta. Pasal 2 dan 3 UU Nomor 32 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindka pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RU)