BENGKULU TENGAH, PB - Sejauh ini Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng belum mengeluarkan surat edaran terkait sikap politik aparatur pemerintahan desa jelang pelaksanaan Pikada Benteng 2017 mendatang. Walhasil tidak ada pengarahan kepada aparatur di tingkat bawah terkait penyuksesan pelaksanaan pilkada.
"Syarat Cabup Perseorangan Pilbup Benteng, 7.893 DPT"
Kabag Pemerintah Setdkab Benteng, Ansoni mengaku tidak berani bersikap untuk mewanti bawahannya agar bersikap netral dalam Pilkda, lantaran bisa berpotensi mengancam karir kepegawaiannya.
"Saya tidak berani (beri pengarahan positif kepada kades-red) karena bisa jadi balak (musibah-red), yang pastinya mereka sudah tahu aturan mainnya," kata Ansoni kepada pedomanbengkulu.com, di kantor Bupati Desa Ujung Karang, Senin (18/7/2016).
Terlebih, mantan Sekretaris Dishubkominfo Benteng ini mengungkapkan aturan Panwaslu tentang pelanggaran pilkada sudah jelas sanksi pidananya. Bahkan peraturan terbaru dari Bawaslu sudah semakin lengkap. Sehinggga siapapun pelakunya dapat langsung ditindak dan sanski sesuai aturan tersebut.
"PNS ini kan 'cupak tanak' saya, soal pengarahan itu aturan terbaru yang saya dengar makin legkap. Jadi semua pelanggaran ada sanksinya, jadi cukuplah mereka taat aturan saja," imbau Ansoni.
Di Beteng terdapat 142 desa, dengan total terdapat 78. 899 suara. Ke 142 desa memegang peranan vital didalam mensukseskan pilkada di Bengkulu tengah. Selain itu, untuk Dana Pilkada Benteng Rp 15,9 Miliar, Dibayar 2 Tahap. (Dedy Irawan)