BENGKULU, PB - Berbekal informasi dari warga, pihak kepolisian melakukan penelusuran terkait dengan adanya kegiatan penyiaran stasiun televisi yang beroperasi tanpa izin. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian sejak Selasa (28/62016) lalu.
Saat anggota Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan pengecekan lokasi penyiaran, ditemukan jasa penyiaran televisi berlangganan TV kabel yang diduga beroperasi tanpa adanya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"Kegiatan penyiaran tersebut dioperasikan dari kompleks perumahan Lekat RT/RW 006/001, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahyang, Kabupaten Kepahyang. Perusahaan penyiaran yang dilaporkan itu bernama PT. Raflesia Televisi Lebong," katanya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP, Sudarno mengatakan saat ini kasus tersebut ditangani langsung pihak Polda Bengkulu dengan laporan LP-A/637/VI/2016/SPKT.
"Kasus ini masuk ranah pidana, yakni melanggar pasal 58 huruf B, jo pasal 33 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," tutupnya. [Zefpron]