Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sanksi Oknum Anggota Dewan Jadi Tsk, Bukan Wewenang BKD

Anggota BKD DPRD Rejang LebongREJANG LEBONG, PB - Menyusul adanya penetapan oknum anggota DPRD Rejang Lebong sebagai salah satu tersangka (tsk) tindak pidana korupsi yang saat ini tengah di usut penyidik Polres Rejang Lebong tampaknya tidak mempengaruhi statusnya sebagai anggota dewan.

Ini Dia 11 Tsk Korupsi Pasar Atas

Bahkan, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Rejang Lebong mengaku tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap oknum anggota Dewan yang tersandung kasus hukum tersebut.

"BKD ini hanya menangani anggota Dewan yang melanggar Tata Tertib (Tatib) internal anggota Dewan saja. Soal, penetapan status Tsk terhadap salah satu anggota DPRD jelas tidak ada sangkut pautnya dengan kami," ujar Anggota BKD DPRD Rejang Lebong, Rudi Iriyanto.

Terlebih lagi, sambung Rudi, soal kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota dewan tersebut, BKD juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi PAW kepada Partai tempat oknum anggota Dewan tersebut bernaung.

"Soal PAW itu murni kewenangan partai yang bersangkutan. Biasanya, pihak kepolisian akan memberikan surat pemberitahuan secara resmi kepada partai tersebut," ujar Rudi.

Ditambahkan Rudi, soal PAW akan dilakukan usai ada keputusan hukum tetap terhadap anggota Dewan itu atau sebaliknya juga merupakan kewenangan penuh Partai yang bersangkutan.

"Tetapi, pada umunya, PAW akan dilakukan jika oknum anggota Dewan tersebut sudah mendapatkan status putusan hukum tetap dari pengadilan negeri," ujar Rudi.

Pekan Depan, 11 Tsk Korupsi Pasar Atas Di Limpah Ke Jaksa"


Untuk mengingatkan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akhirnya membuka sejumlah Identitas para Tersangka (Tsk) dalam Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas tahun anggaran 2013 yang menelan biaya Rp. 3,1 Milyar. 11 Tsk yang tergabung dalam 6 Berkas Perkara terpisah ini ada yang sudah ditetapkan sebagai Tsk sejak juli 2015 lalu.

Diantaranya, berkas 9 tsk yang sudah diyatakan lengkap atau P21 dari 2015 lalu yaitu berinisial HZ sebagai KPA, ED sebagai kontraktor, HE dan PR konsultan pengurus, DB dan 4 rekan lainnya sebagai Tim PHO, namun dua tsk yang menyusul dan baru dinyatakan lengkap berinisial CS yang bertindak sebagai pembawa dokumen PHO dan LS sebagai PPK.

"Untuk kontraktornya saat ini memang berstatus sebagai anggota DPRD Rejang Lebong. Tetapi, saat melaksanakan proyek, ED ini belum menjabat sebagai anggota Dewan," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar SH.S.ik. (Ifan)