REJANG LEBONG, PB - Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding kembali digelar atas terdakwa Ja (13) warga Desa kasie Kasubun, Kamis (11/08) di pengadilan Negeri Curup.
Baca juga: 5 Tsk Pemerkosa dan Pembunuan YY Diancam Hukuman Mati dan Ja, Tsk Pemerkosaan dan Pembunuhan YY Disidangkan
Dalam sidang tertutup ini, tim JPU Kejaksaan Negeri Curup menghadirkan 13 orang saksi sekaligus guna mendukung keterlibatan Ja dalam kasus tersebut.
"Ini sidang kedua yang kita laksanakan terhadap terdakwa Ja. Selain Ja, hari ini kita juga menjalani sidang terhadap 5 terdakwa lain dalam kasus yang sama namun vberstatus Dewasa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardono SH.
Dijelaskan Eko, 13 saksi yang dihadirkan yaitu 7 orang pelaku yang sebelumnya sudah du vonis hukum terlebih dahulu dalam kasus yang sama, kedua orang tua YY, 2 orang warga yang pertama kali menemukan jasad YY serta 2 orang saksi yang berasal dari kepolisian.
"Sidang sempat tertunda mulainya. Tetapi kita harap tetap berjalan dengan lancar," ujar Eko.
Dibagian lain, sidang diketahui dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Setidaknya 20 orang personil Polres Rejang Lebong berpakaian seragam dan preman diterjunkan ke lokasi. "Ini untuk menghindari hal - hal kemungkinan aksi anarkis oleh oknum tertentu," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH.S.Ik.
Sebelumnya, 7 Pemerkosa YY di Vonis 10 Tahun Penjara dan 6 Bulan Pelatihan Kerja. Sementara pelaku lainnya mendapatkan pasal tambahan, Tsk YY, Jaksa Cantumkan Pasal 340 KUHP, terkiat pembunuhan berencana. Kelima tsk tersebut diantaranya To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) dan Za (23), warga Dusun V Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), yang diancam dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014. (Ifan)