REJANG LEBONG, PB - Setelah sempat buron selama 2 tahun, MR (20) warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecaatan Curup Tengah akhirnya dibekuk petugas unit Buru Sergap (Buser) Polres Rejang Lebong di kediamannya, Senin dinihari (02/08).
MR ditangkap polisi lantaran telah melakukan penganiayaan hingga menyeabkan luka terhadap Diko Mandala (17) Warga Kecamatan Curup Tengah pada tanggal Jumat 14 November 2014 lalu di jalan umum Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah.
"MR menusuk korban menggunakan sebilah pisau jenis pisau dapur sebanyak 2 tusukan di bagian pinggang korban saat itu. Usai melakukan aksinya, MR kabur menghilang dari kabupaten Rejang Lebong dan baru berhasil ditangkap petugas kita dini hari tadi," ujar Kapolres REjang Lebong AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar.
Kronologisnya, bermula saat petugas mendapatkan informasi jika MR baru pulang dari persembunyiannya. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengintaian. Benar saja, MR sedang berada di kediamannya. Tak pelak, petugas langsung mengamankan MR tanpa perlawanan.
"Untuk Kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh MR bermula saat adik MR pulang kerumah melapor kepada MR jika dirinya di keroyok Orang Tak dikenal di TKP. Emosi, MR langsung berangkat menuju TKP sembari membawa sebilai pisau dapur," ujar Chusnul.
Lanjutnya, setiba di lokasi, MR bertemu korban dan mengira korban adalah salah satu pelaku pengeroyokan terhadap adiknya. Tanpa pikir panjang, MR langsung menghujamkan pisaunya dan mengenai pinggang korban sebanyak dua kali. Usai melakukan aksinya, MR langsung kabur meninggalkan TKP.
SEmentara itu, MR saat ini diancam dikenakan undang - undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. "Kami akan melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam aksi penganiayaan ini," tegas Chusnul. (Ifan)