[caption id="attachment_32894" align="alignleft" width="300"] Dirjen IKP Kominfo dan Sesmen Desa, PDT, dan Transmigrasi berfoto bersama peserta Forum Tematik Bakohumas tentang Dana Desa di Hotel Best Western, Jakarta.[/caption]
JAKARTA, PB - Dana Desa merupakan prioritas program Presiden Joko Widodo dan visi untuk membangun dari pinggiran. Karenanya, bila saat ini setiap desa memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp 600 juta – Rp 700 juta. Namun tahun depan bisa mendapatkan hingga Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi, Anwar Sanusi. Ia berharap penggunaan Dana Desa itu dapat mendukung pengembangan ekonomi, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan pengembangan kapasitas sosial desa
Selain itu ia mengemukakan saat ini terdapat 4.000 desa di Indonesia yang masih dalam kategori miskin dan mengalami ketergantungan dalam pendanaan pembangunan.
"Sejauh ini hanya 2.000 desa dari 6.000 desa yang bisa dikategorikan sebagai Desa Mandiri," katanya saat berbicara pada forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) yang diselenggarakan di Hotel Best Western Hive, Jakarta, Selasa (23/8) tadi.
Ia berharap pemerintahan desa dapat mekasimalan sumber pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa, bantuan keuangan APBD provinsi, kabupaten/kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga serta pendapatan lain-lain yang sah.
“Pada Pasal 19 PP Nomor 60 Tahun 2014 ayat 2, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Dana Desa yang bersumber dari APBN wujud rekognisi negara kepada desa. “Roadmap dana desa yang dimulai dari tahun 2015 yang rata-rata per desa mendapat Rp 749,4 juta. Sedangkan tahun 2016 rata-rata per desa mendapat Rp 1,703,3 miliar,” terangnya.
Penyaluran dana desa
Kasubdit Advokasi Peraturan Desa Eppy Lugiarti menyampaikan, bahwa penyaluran Dana Desa, menurut Eppy, terdiri dari dua tahap yakni Minggu 2 Maret sebesar Rp28,14 triliun, dan Minggu 2 Agustus sebesar Rp18,76 triliun.
“Syarat pencairan Dana Desa ada dua. Pertama, Perdes tentang APBDes dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sebelumnya,” ujar Eppy.
Untuk tahun 2015 lalu, menurut Eppy, 80% Dana Desa telah digunakan untuk pembangunan desa.”Salah satu evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015 adalah kurangnya sosialisasi kebijakan dan pendampingan secara maksimal,” tutur Eppy.
Eppy mengingatkan, penggunaan Dana Desa harus dilakukan melalui perencanaan yang dimusyawarahkan di tingkat desa,
Cara merencanakan penggunaan desa, melalui Rapat Kerja Pemerintah atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (RKP/Musrenbang) desa, hingga akhirnya desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) (APBDes).
Desa perlu pendampingan
Sementara itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Prof Ahmad Erani Yustika menambahkan, bahwa sumber anggaran desa itu banyak sehingga memungkinkan untuk pembagian alokasi peruntukannya.
“Kalau aturan berbunyi A sedangkan peruntukannya B maka akan menjadi temuan yang bisa berupa administrasi dan mungkin juga pidana. Hal itu yang harus dihindarkan,” tambah Dirjen PPMD.
Adapun Prof Kacung Marijan sebagai Satgas Dana Desa, menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat desa dapat merencanakan pembangunan yang disertai dengan Dana Desa dan partisipasi publik.
“Satgas Dana Desa dibentuk untuk membantu percepatan penggunaan dan pengelolaan dana desa. Satgas dibentuk berdasarkan Kepmendes, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016,” tambah Kacung.
Kemanfaatan Dana Desa, menurut Kacung, bisa menembus infrastruktur yang belum tergarap maupun mengembalikan masyarakat untuk kembali ke desanya.
“Rekomendasi usulan yang bisa ditindaklanjuti terutama materi pelatihan untuk pendamping desa maupun pendamping lokal desa,” pungkas Kacung di akhir materinya. (Tina Indani/Rls)