JAKARTA, PB - Beragamnya kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, bukan masalah yang berdiri sendiri. Kondisi riil pegawai di tanah air, mulai dari jumlah, tingkat pendidikan, komposisi jabatan, serta tidak meratanya distribusi pegawai, turut memberikan sumbangan yang signifikan terhadap permasalahan tersebut.
Permasalahan itulah yang menuntut jawaban segera dari pemerintah, sehingga target Smart ASN pada tahun 2019 dapat dicapai. Saat ini, Kementerian PANRB tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penataan kepegawaian, sebagai implementasi berlakunya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam berbagai kesempatan mengatakan agar PNS tidak boleh kalah dengan pegawai swasta, khususnya pegawai perbankan. Namun untuk mewujudkan semua itu tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Betapa tidak, jumlah PNS pada akhir Desember 2015, tercatat sebanyak 4.498.643. Dari jumlah itu, 20,94% merupakan pegawai instansi pemerintah pusat dan 79.06% merupakan PNS yang bekerja di pemeritah daerah.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 476.574 PNS menduduki jabatan struktural, 2.300.350 PNS menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT), yang 74,56% diantaranya yakni 1.678.966 orang diantaranya merupakan guru. Jabatan lainnya antara lain perawat, dosen, bidan, penyuluh pertanian, dokter, penyuluh KB, dan lain-lain.
(Baca juga: Menpan Baru Batal Pecat 1 Juta PNS)
Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tercatat sebanyak 1.721.719 orang, yang 430.026 orang diantaranya merupakan staf/administrasi umum, 147.087 orang tenaga kependidikan. Jabatan lainnya terdiri dari pengolah data/operator komputer, pengelola keuangan, tenga kesehatan, penganalisis, dan lain-lain.
Dalam kurun waktu 2010–2015, pertumbuhan jumlah PNS yang mengalami minus growth rata-rata -0,44 persen. Saat ini, sekitar 13,71 persen jumlah PNS berusia di atas 55 tahun. Dalam kurun waktu 2016 – 2020, sebanyak 752.271 PNS memasuki masa pensiun. Tahun 2016 ini, terdapat 122.515 orang yang memasuki batas usia pensiun (BUP), tahun 2017 132.815 orang, 2018 sebanyak 156.349 orang, tahun 2019 sebanyak 156.050 orang, dan tahun 2020 mencapai 184.542 orang.
PNS yang memasuki BUP dalam kurun waktu lima tahun ke depan, 313.434 orang diantaranya merupakan PNS dengan tingkat pendidikan rendah, yakni SLTA ke bawah. Sedangkan yang memiliki tingkat pendidikan menengah (D1 – D4) sebanyak 184.572 orang, sementara yang tingkat pendidikannya S1 – S3 (tinggi) mencapai 254.265 orang.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, dalam penataan PNS atau yang sering disebut dengan istilah rasionalisasi, akan mengikuti arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni akan dilakukan secara alami dan bertahap. Artinya, jumlah pegawai yang direkrut tidak akan sebanyak jumlah PNS yang pensiun.
Untuk tahun ini, rekrutmen hanya dari lulusan sekolah kedinasan, dari bidang Kesehatan yakni dokter dan bidan yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, tenaga pendidikan khususnya untuk tenaga guru garis depan (GGD), serta tenaga harian lepas dan tenaga bantu (THL-TB) penyuluh pertanian.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 135/2016 tentang Kebutuhan Pegawai ASN dari Lulusan Sekolah Kedinasan, dari bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Pertanian.
Pelaksanaan tes untuk PTT Kementerian Kesehatan, sementara untuk GGD dan penyuluh pertanian segera dilakukan dalam waktu dekat. Untuk GGD, pelaksanaannya ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara untuk THL-TB penyuluh pertanian, dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Tentu saja semuanya dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). [GP]