[caption id="attachment_30277" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi Program jemput bola, Pelayanan KTP di Perbatasan Kota Bengkulu.[/caption]
REJANG LEBONG, PB - Belakangan terungkap jika hingga Agustus 2016 masih terdapat 38.495 Warga Rejang Lebong yang belum memiliki elektronik-KTP atau sama sekali belum melakukan rekam data e-KTP. Padahal pemerintah pusat telah mengingatkan Batas 31 September, Tanpa E-KTP Masyarakat Tak Dapat Layanan Publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Santoso SH menjelaskan dari jumlah 38.495 jiwa tersebut, apabila dibagi dengan jumlah 15 kecamatan RL dengan jumlah 122 desa dan 34 kelurahan, maka sebanyak 246 orang per desa atau kelurahan yang belum melakukan rekam e-KTP.
"Kita tidak menargetkan pengguna e-KTP di Kabupaten RL ini, karena setiap harinya selalu ada perubahan warga yang wajib memiliki e-KTP. Hanya saja kita mengimbau kepada warga wajib KTP agar segera mengurus identitasnya ke Dukcapil,” ujar Santoso.
Sementara itu, dari 273.993 orang penduduk RL, jumlah penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 200.014 orang. Hingga tanggal 22 Agustus lalu, jumlah warga yang sudah melakukan rekam e-KTP (KTP elektronik) sebanyak 161.519 orang.
Dari jumlah tersebut belum seluruh e-KTP tercetak, karena jumlah masyarakat yang sudah memegang e-KTP dari jumlah yang sudah melakukan rekam e-KTP adalah 157.898 orang. “Saat ini e-KTP yang belum tercetak sebanyak 3.621 lembar. Kemudian masyarakat yang belum melakukan rekam e-KTP sama sekali saat ini berjumlah 38.495 orang,” kata Santoso. (Ifan)