REJANG LEBONG, PB - Pasca penetapan Abu Bakar, Ketua Dewan Rejang Lebong Ditetapkan Tsk Penggelapan Raskin sebanyak 18 ton oleh Penyidik Polda Bengkulu, marak rumor beredar di kalangan masyarakat Rejang Lebong, ia terancam lengser dari posisi ketua DPRD Rejang Lebong.
"Reskrimsus Periksa Oknum Anggota Dewan Terkait Penggelapan Raskin"
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Gerindra Rejang Lebong, Adnan menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari penyidik polda bengkulu yang menyatakan jika Abu Bakar selaku salah satu kader Partai Gerindra telah resmi di tetapkan sebagai tersangka.
"Itu bisa saja terjadi. Tetapi, kita tetap masih menunggu pemberitahuan resmi dari penyidik dulu," ujar Adnan saat di konfirmasi melalui Ponsel.
Dijelaskan Adnan, tak hanya turun jabatan sebagai ketua DPRD Rejang Lebong semata, jika itu benar maka posisi Abu sebagai anggota dewan juga bakal terancam pemberhebtian antara Waktu (PAW).
"Jika sudah ada surat resmi dari penyidik, maka kita akan memberitahu pihak pusat. Selanjutnya dilakukan pemberhentian sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong lalu menjalani tahapan proses PAW," ujar Adnan.
Ditambahkan Adnan, semua proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan petunjuk DPP Gerindra. "Kita tunggu saja nanti. Kita saat ini belum bisa berbuat apap - apa. Masih meninggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu serta petunjuk pusat," ujar Adnan.
Seperti dilansir sebelumnya, setelah sempat di periksa secara intensif selama 8 jam, Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan oknum anggota dewan Rejang Lebong berinisial AB sebagai tersangka atas kasus penggelapan raskin seberat 18 ton. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigen Pol M Ghufron, Senin (08/08/2016) di Mapolda Bengkulu, Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
“Dari gelar perkara dengan insial AB, itu oleh penyidik dinyatakan tersangka. Dia berada dalam lingkaran itu, memberikan dukungan hingga menyuruh dan sebagainya,” kata Ghufron. (Tina)