Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Agustus Ini, Nelayan Peroleh Bantuan Kapal

[caption id="attachment_31640" align="alignleft" width="300"]keprinet Ilustrasi[/caption]

JAKARTA, PB - Keberadaan nelayan kecil di tanah air hingga kini masih terpinggirkan. Keterbatasan fasilitas, terutama perahu dan kapal membuat mereka tak bisa melaut sepanjang tahun. Karena itu pemerintah akan memberikan bantuan perahu untuk nelayan kecil.

Guna memberdayakan nelayan di tanah air, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) pada tahun 2016 akan memberi bantuan 3.450 unit kapal. Bantuan kapal nelayan berukuran 3-30 GT, bantuan tersebut ibarat ‘kail’ bagi nelayan untuk mengangkat taraf hidup nelayan.

“Kapal yang kita berikan ke nelayan tahun ini ukuran atau gross tone (GT)-nya tidak besar. Mekanisme pemberian bantuannya beda dengan kapal Inka Mina,” Direktur Kapal Perikanan dan Alat Tangkap Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap  KKP, Minhadi Noer Sjamsu, di Jakarta, belum lama ini.

Bantuan yang diberikan melalui koperasi nelayan  pada tahap pertama tersebut sudah dilakukan identifikasi calon penerimanya. Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar mengatakan realisasi bantuan tersebut dilakukan bertahap, dan pada bulan agustus ini baru disalurkan  933 unit kapal.

“Dari jumlah kapal yang sudah selesai dibangun oleh 33 galangan kapal tersebut sudah siap kita berikan ke nelayan melalui koperasi nelayan. Kapal yang kita bagikan pada tahap pertama ukurannya rata-rata 10 GT,” katanya seperti dirilis Sumbertai.

Menurut Zulficar, kapal yang diberikan ke nelayan pada tahap awal sesuai dengan permintaan koperasi nelayan yang mengajukan. Rata-rata tiap koperasi mendapat bantuan 3-6 unit kapal. Bahkan, ada juga yang jumlahnya hingga 10 unit kapal.

Diharapkan sampai November 2016 semua kapal yang saat ini masih dibangun di sejumlah galangan kapal bisa disalurkan ke kopersi nelayan. Jadi, sisanya akan diberikan pada tahap kedua. “Kita perkirakan November semua kapal yang kita bangun bisa disalurkan ke kopersi nelayan,” katanya.

Identifikasi Penerima

Menurut Zulficar pihaknya telah melakukan identifikasi calon penerima bantuan sarana penangkapan ikan. Sedangkan daftar usulan, verifikasi, validasi dan penetapan calon penerima bantuan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bantuan Sarana Penangkapan Ikan yang berlangsung 21-23 Juli 2016.

Pastinya, calon penerima bantuan sarana penangkapan ikan (kapal nelayan, red) adalah kelompok masyarakat berbadan hukum koperasi atau kelompok masyarakat hukum adat yang memiliki unit usaha penangkapan ikan berbadan hukum koperasi.  “Ini merupakan kriteria mendasar yang harus dipenuhi,” katanya.

Karena itu, DJPT juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Daftar calon penerima bantuan tersebut akan dipublikasikan melalui website KKP dan DJPT untuk mendapat respon dari berbagai pihak tentang kesesuaian calon penerima. “Dengan demikian bantuan sarana penangkapan ikan ini dapat bermanfaat secara optimal,” tegas Zulficar.

Zulficar berharap, bantuan sarana penangkapan ikan dapat dimanfaatkan penerima nelayan untuk meningkatkan produktivitas penangkapan dan mutu hasil tangkapan, sehingga pendapatannya meningkat. Selain itu, bantuan sarana penangkapan ikan ini juga diharapkan dapat memperkuat armada perikanan tangkap nasional dengan jumlah kapal perikananan yang berkualitas dan bersertifikat.

“Kapal perikanan yang nantinya diberikan kepada nelayan akan diasuransikan karena kapalnya ada sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” ujarnya.

Jenis kapal bantuan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kapal dan Alat Penangkapan Ikan, Minhadi Noer Sjamsu mengungkapkan, bantuan sarana penangkapan ikan disesuaikan dengan permintaan nelayan sesuai proposal dan usulan dari Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi. Saat ini sudah ada 25 desain kapal. Penyusunan desain dan spesifikasi teknis kapal perikanan dan alat penangkap ikan dibuat sesuai dengan prosedur PT PAL Indonesia.

Kapal perikanan terbuat dari fiber glass, sedangkan bentuk lambung kapal  dirancang dengan tipe “U” dan tipe “V” sehingga dapat memenuhi kriteria kapal ikan yang memiliki ruang muat luas, mudah loading-unloading ikan, olah gerak (maneuverability) dan stabilitas yang baik sesuai dengan ketentuan laik laut.

Dengan demikian mampu menjaga kenyamanan dan keselamatan anak buah kapal (ABK) selama beroperasi dan berlayar dalam setiap kondisi perairan. Pengesahan proven desain dilakukan oleh BKI, selanjutnya digunakan untuk proses sertifikasi kapal perikanan.

Minhadi juga mengatakan, untuk alat penangkap ikan, pihaknya memastikan ada 9 jenis dan 40 spesifikasi yang telah disesuaikan dengan ketentuan potensi sumber daya ikan dan ramah lingkungan. Jenisnya , mulai dari pancing (tonda, pole and line, hand line), gillnet (dasar, permukan tengah), bubu dan rawai dasar. (Yn)