Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Akhirnya, Bupati Pecat Kades Padang Beriang

Dirwan MBENGKULU SELATAN, PB - Peringatan keras Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) agar tidak menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Pernyataan Bupati yang tidak segan-segan akan memecat Kades yang tersandung kasus penyalahgunaan DD dan ADD terbukti.

"Banyak Terima Laporan Warga, Bupati Kumpulkan Kades"

Ketegasan tersebut pertama kali diterapkan kepada Kades Padang Beriang Kecamatan Pino Raya. Kades Padang Beriang, akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Itu setelah Bupati Dirwan Mahmud menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat daerah.

"Inspektorat sudah melaporkan LHP Kades Padang Beriang ke saya. Berdasarkan LHP itu, diputuskan Kades Padang Beriang diberhentikan secara permanen. saya juga sudah instruksikan kepada Camat Pino raya untuk segera mengusulkan Pjs Kades," terang Bupati kepada awak media.

Untuk diketahui, Kades Padang Beriang Sy dilaporkan warganya atas tindakan menggunakan DD/ADD untuk membeli organ tunggal dan mobil bekas yang digunakan untuk transportasi mengangkut organ tunggal dengan harga Rp 100 juta.

Pada mulanya, sang Kades mengatakan bahwa Organ tunggal dan mobil bekas yang dibelinya tersebut digunakan sebagai penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun akhir-akhir ini, pernyataan Kades malah mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli organ tunggal dan mobil bekas itu adalah uang pribadinya, bukan dari DD. Versinya uang DD masih tersimpan di rekening desa.

"Warga Desa Batu Kuning Laporkan Kades ke Kejari"

Dalam beberapa bulan terakhir ini memang banyak bermunculan laporan warga atas dugaan penyelewengan DD/ADD yang dilakukan oleh Kades. Mulai dari Kades Palak Bengkerung Seginim, Kades Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya dan Kades Batu Kuning Kecamatan Manna. Ditambah lagi Kades Rantau Sialang yang mengaku kemalingan DD sejumlah Rp 175 juta.

Di samping itu, ada dua orang Kades yang tersandung Kasus perbuatan amoral yakni Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya dan Kades Keban Agung III Kedurang. "Untuk Kades Rantau Sialang dan Keban Agung III Kedurang LHP nya belum masuk. Ini juga ada laporan yang baru masuk, dari Desa Sukarami Kecamatan Kedurang Ilir," demikian Dirwan Mahmud. (Apdian Utama)