Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Amnesti Pajak Bisa Kebal Hukum

Slider-Amnesti-3JAKARTA, PB - Program tax amnesty atau pengampunan pajak ternyata memberikan hak istimewa kepada para pengemplang pajak yang telah mengajukan amnesti pajak. Proses pengajuan amnesti pajak tersebut dapat juga diakses secara langsung melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, www.pajak.go.id/amnestipajak.

Disebutkan bila amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Dalam sosialisasinya pemerintah akan menajaga kerahasiaan Wajib Pajak dimana data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.

Selain itu, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Artinya setiap wajib pajak yang telah mengajukan amnesti pajak sesuai ketentuan berlaku tidak dapat disentuh oleh penegak hukum.

Bahkan bagi siapapun yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi Wajib Pajak yang telah mendapatkan amnesti pajak mendapat ancaman sanksi pidana. Karena itu Undang-Undang (UU) Tax Amnesty menjamin data wajib pajak (WP) tidak akan bocor.

"Pemerintah mengatur sanksi tegas bagi pihak yang membocorkan data. Yang membocorkan data wajib pajak bakal kena pidana lima tahun,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini.

Untuk fasilitas Amnesti Pajak lainnya yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak yakni, penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Selian itu, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Serta penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), serta Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

 

Permohonan amnesti pajak ini dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan dengan meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Untuk pusat pelayanan dapat menghubngi langsung melalui Hotline Pengaduan ke Dirjen Pajak: 081310503747. (RPHS)