BENGKULU SELATAN, PB - Okum guru SDN 61 Bengkulu Selatan Da warga Desa Palak Bengkerung saat ini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan murid SDN 60 BS yang berinisial Re (10).
Baca juga: Pasal Bola Kasti, Oknum Guru SDN 61 BS Aniaya Murid Hingga Masuk Rumah Sakit.
Penetapan tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan itu setelah penyidik menerima hasil visum. "Hasil visum menguatkan keterangan saksi. Sehingga Da kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapoleres BS AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasatreskrim Iptu Risqi Akbar didampingi KBO Reskrim Iptu Rasi Ginting.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Da tidak ditahan lantaran ancamannya di bawah lima tahun. Da dijerat dengan dengan pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
Sementara itu, kepada penyidik oknum guru Da membantah telah membenturkan kepala korban ke tembok. Dirinya mengaku hanya menampar korban. (Apdian Utama)