BENGKULU SELATAN, PB - Perburuan terhadap kawanan Narkoba oleh Polres Bengkulu Selatan terus dilakukan. Terbaru, 3 warga BS berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan. Ketiganya terlibat dalam kasus sabu-sabu.
Mereka adalah Ap (41) warga jalan Letnan Tukiran, Kota Manna, Ag (33) warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna dan He (37) warga jalan Letnan Sulik, kelurahan Padang kapuk, Kota Manna. Ketiga pelaku tersebut berhasil dibekuk atas informasi yang diterim dari masyarakat.
Penangkapan ketiga warga BS ini, sambung Ahmad, berawal dari u masyarakat, jika ketiganya sering menggunakan narkoba bahkan pengedar narkoba di BS.
Dijelskan Kapolres BS AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasatreskrim Iptu Akhmad Hairuman yang pertama kali ditangkap Ap saat sedang berada di rumah orang tuanya di jalan Sersan M Taha. Ap sendiri saat dibekuk sedang menggunakan sabu di teras rumah orang tuanya.
Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita dari tangan Ap berupa sabut seberat 0,07 gram. Lalu 1 bong, 3 pipet, dua korek api dan satu HP sambung. Setelah berhasil dibekuk, Ap bernyanyi. dari nyanyiannya diketahui Sabu yang dihisapnya dibeli seharga Rp 200 ribu dari Ag. Kemudian pihaknya langsung memburu Ag.
Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, Ag berhasil dibekuk saat berada di kebun milik He di Desa Padang Lebar, Pino. Dari keterangan Ag, dirinya membeli sabu tersebut bersama He, sehingga He juga ikut diciduk. "Hasil tes urine, ke-3 warga ini, semuanya positif mengandung sabu-sabu," ujar Khairuman.
Sambungnya, dari keterangan Ag dan He, sabu tersebut dibeli keduanya dari Kabupaten kaur dengan harga Rp 800 ribu. Sehingga berdasarkan hasil tes urine dan pengakuan mereka, ketiga warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Ap bakal dijerat pasal 112 UU Narkotika karena terbukti memiliki sabu dan Ag bersama He bakal dijerat dengan pasal 114 UU narkotika karena sebagai penyedia sabu.
"Saat ini ketiganya sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," demikian Khairuman. (Apdian Utama)