Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Berkas Sipir dan Napi 'Nyabu' Dalam Rutan Manna Dilimpahkan ke Jaksa

20160823_114252 - Copy20160823_115144

 

 

 

 

 

BENGKULU SELATAN, PB - Masih ingat dengan kasus tiga orang sipir Rumah Tahan Negara (Rutan) Manna dan empat orang Narapidana (Napi) yang dinyatakan positif mengkonsumi Narkoba jenis Ganja dan Sabu pada Bulan April lalu?. Saat ini berkas perkara tiga orang Sipir, empat Napi dan dua orang perempuan sipil telah dilimpahkan penyidik Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Selasa (23/8/16).

Penyerahan berkas perkara tersebut disertai dengan Barang Bukti (BB) berupa 2 unit HP, 1 buah bong, 1 buah pivet, 1 buah sedotan tutup bong dan 1 buah asbak

Adapun ketiga orang Sipir tersebut yakni El, No dan Fa. Sedangkan Empat orang Napi yakni Da, Er, Dd alias Uc dan DS. Dua orang teman perempuan Sipir adalah FP alias Fey dan FP alias Li.

"Untuk sipir berinisial No dan satu Napi inisial DS itu positif menggunakan ganja sedangkan yang lainnya itu sabu. Semuanya dikenakan pasal 127 Undang-Undang No 35. Pasal ini untuk pemakai atau pengguna. Rekomendasi dari kami ini agar dilakukan assesment dan rehabilitasi. Meski demikian tergantung hasil persidangan nanti bagaimana," ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khairuman. (Apdian Utama)