Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cegah Kutu Loncat, Syarat Jadi Caleg Diperketat

Ilustrasi Bendera PartaiJAKARTA, PB - Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Dhany Safrudin mengatakan seseorang bisa dipasang menjadi Calon Legislatif (Caleg) harus siap menjadi anggota Partai Politik (Parpol) minimal satu tahun. Hal ini guna mencegah adanya “kutu loncat” atau yang tiba-tiba bergabung lalu pindah-pindah parpol.


“Untuk mencegah kutu loncat yang tiba-tiba bergabung atau pindah-pindah parpol, maka perlu diatur bahwa yang dapat diajukan caleg oleh parpol disyaratkan harus memiliki kartu tanda anggota parpol minimal lebih satu tahun sehingga dipastikan yang diajukan caleg hanyalah para kader parpol yang telah berkeringat di parpol,” ujar Dhany.


Dhani juga menekankan pentingnya pendidikan politik, yang merupakan bagian dari agenda prioritas kemendagri, dalam hal ini Ditjen Polpum.


Kaitannya dengan peran perempuan di panggung politik, lanjut Dhani, tugas pemerintah adalah membuat aturan yang memungkinkan kaum perempuan mendapat akses yang siginifikan untuk bisa duduk di lembaga legislatif.


“Dan kader-kader perempuan yang menjadi pengurus parpol menjadi prioritas didorong menjadi angggota DPR dan DPRD. Bukan orang yang bergabung di partai menjelang pemilu,” terangnya.


Dikatakan, UU Pileg saat ini tidak memungkinkan kader parpol diprioritaskan duduk menjadi legislator karena sistem suara terbanyak sehingga membuat siapa yang banyak uangnya itulah yang terpilih.


“Maka solusi ke depan adalah pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Di mana pemilih akan memilih partai. Namun supaya publik mengetahui calon wakil rakyat maka tugas parpol melakukan sosialisasi calon legislatifnya.


Berkali-kali, Dhani menekankan pentingnya kaum perempuan didorong masuk menjadi anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah.


“Berdasarkan data, jumlah penduduk Indonesia 55 persen adalah perempuan.Namun perempuan yang terpilih jadi anggota DPR hanya 16 persen. DPRD provinsi perempuan hanya 14 persen dan DPRD kabupaten/kota perempuan hanya 12 persen. Hal tersebut merupakan anomali politik yang harus diatasi,” pungkasnya. [GP]