BENGKULU, PB - Tunjangan Kerja Daerah (TKD) untuk 7000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov masing menggantung. Pasalnya Pemprov belum berani mencairkan hak bawahan abdi negara tersebut.
Pemerintah berdalih bila pencairan dana itu masih perlu pembahasan mendalam terkait dasar hukum pembayaran TKD tersebut. Sementara para PNS menilai Peraturan Gubernur (Pergub) tidak memunculkan rasa ketidakadilan bagi bawahan abdi negara lainnya.
Menanggapi hal itu, Dewan Provinsi Bengkulu berpendapat bahwa selama Perda APBD belum dicabut maka Pemda Provinsi Bengkulu mendesak atau harus menganggarkan TKD, aturan dalam peraturan adalah amanah yang harus dilaksanakan oleh Gubernur.
"Penganggarannya sudah ada dalam Perda APBD dan peraturan tersebut belum dicabut, maka menurut saya tunjangan kinerja itu harus dibayarkan," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Armansyah Mursalin, Senin (22/08/2016).
Untuk itu, Armansyah menilai setelah adanya TKD maka Pemda Provinsi Bengkulu tak perlu lagi menerima pegawai honorer, sebab menurutnya tunjangan kerja yang diberikan kepada PNS sebagai upah beban kerja tambahan selama menjalankan tugas pemerintahan.
"Kalau sudah ada tunjangan maka tidak perlu lagi ada pegawai honor, karena tunjangan itu sebagai upah beban kerjanya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengungkapkan ada beberapa alasan belum dicairkan tunjangan daerah dan tunjangan kinerja PNS.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberian tunjangan kinerja serta tunjangan daerah tersebut, untuk memastikan agar tidak menyalahi aturan.
“Dari seluruh SKPD Pemprov yang ada yang tidak mendapatkan akan teriak, mengapa mereka tidak dapat. Dari sini muncul azas keadilan yang tidak merata,” ungkap Rohidin.
Pemprov Bengkulu juga akan membahas masalah ini bersama DPRD setempat agar tidak ada persoalan di masa mendatang. "Jadi, sebelum pembayaran TKD kita realisasikan kepada 7.000 PNS di Pemprov Bengkulu, semua aturan harus kita patuhi sehingga tidak bermasalah ke depan," ujar mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.
Karena itu, kata dia, penundaan pembayaran TKD bukan lantaran tidak mau membayarkan atau tidak ada uangnya, tapi mengkaji dasar hukum.
"Kalau dana TKD tidak ada masalah karena sudah disiapkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016. Hanya saja kita masih mengkaji dasar hukum pembayaran TKD tersebut. Kita harus hati-hati agar pembayaran TKD tidak bermasalah ke depan," ujarnya.
Sebab, pemberian TKD kepada PNS harus memenuhi unsur keadilan. Apalagi dalam perubahan struktur dan amanat Undang-Undang No 23 harus melihat kondisi keuangan daerah dan sebaran pegawainya. "Jangan sampai orang jarang masuk kantor, tapi besaran TKD yang diterima sama dengan orang yang aktif dan disiplin," ujarnya. [MS]